IRT di Lombok Tengah nginap di penjara setelah diciduk jual narkoba

id IRT,Lombok Tengah

IRT di Lombok Tengah nginap di penjara setelah diciduk jual narkoba

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MB (35), terpaksa mendekam di dalam penjara setelah ditangkap Tim Cobra Satnarkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Pujut.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MB (35), terpaksa mendekam di dalam penjara setelah ditangkap Tim Cobra Satnarkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Pujut.

"Pemalu ditangkap di rumahnya  di wilayah Kecamatan Pujut," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian di Praya, Minggu.

Terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga anggota melakukan penyelidikan dan penggrebekan di rumahnya. Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti dua paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat empat gram beserta satu unit HP, satu buah dompet dan sejumlah uang sebanyak Rp6.350.000.

"Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di belakang kulkas. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti berada di mako Polres Lombok Tengah untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," katanya. 

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok serta kemana saja barang haram itu diedarkan. 

Tidak hanya itu, Satuan narkoba Polres Lombok Tengah akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan meminta masyarakat untuk mendukung upaya tersebut dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas yang diduga terkait dengan narkotika.