“Pencapaian ini sangat patut mendapat apresiasi dari kita semua karena tak hanya jumlah dana dendanya yang besar, namun juga penggunaan teknologi yang terbukti sangat efektif dalam penerapan hukum di jalanan," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya terkait Polri yang berhasil mengumpulkan denda tilang elektronik selama setahun sebesar Rp639 miliar. Jumlah itu jauh lebih besar dibanding tahun 2020 ketika skema ETLE belum diterapkan secara luas dengan jumlah tilang sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda Rp53,67 miliar.
Sahroni menilai keberhasilan polisi dalam mengumpulkan denda hingga Rp639 miliar itu membuktikan bahwa polisi selalu memanfaatkan teknologi secara maksimal dalam upaya menegakkan hukum.
Baca juga: Penerapan tilang sistem elektronik telah berlaku di Kota Mataram
Baca juga: Penggunaan TNKB putih tunggu habiskan stok lama habis
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026