Wagub Bali tanggapi pandangan fraksi DPRD Raperda RTRW

id RTRW, LNG, Cok Ace

Wagub Bali tanggapi pandangan fraksi DPRD Raperda RTRW

Rapat Paripurna DPRD Bali pembacaan jawaban Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati atas pandangan umum fraksi terkait Raperda RTRW di Denpasar, Senin (4/7/2022). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Denpasar (ANTARA) - Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terkait Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali di Denpasar, Senin.

Dalam pembuatan Raperda RTRW Provinsi Bali tahun 2022-2024, sejumlah masukan datang dari berbagai pihak termasuk masyarakat yang menolak karena dinilai berdampak pada pembangunan terminal LNG di Kawasan Mangrove Muntig Siokan.

"Bali menuju energi bersih sepakat, masalah tempat akan kita kaji lagi. Lihat hasil kajian nanti," kata Wakil Gubernur yang akrab disapa Cok Ace tersebut.

Melalui respon masyarakat terkait proyek LNG, sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Bali memberi tanggapan kepada eksekutif agar melakukan kajian lebih dalam sebelum Raperda RTRW rampung dan berimbas kepada proyek yang ditolak warga.

"Dalam proses realisasi perwujudan pemanfaatan ruang baik untuk lokasi bandara maupun lokasi terminal LNG, masih tetap diperlukan kajian-kajian untuk memastikan kelayakan teknis dan lingkungan," ujar Cok Ace membacakan balasannya.

Baca juga: Ketua DPRD NTB minta penggunaan joki cilik dihentikan

Budayawan asal Ubud tersebut juga menjelaskan soal pembagian zona-zona wilayah dalam RTRW memiliki tingkat detail yang berbeda-beda. RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, dan RTRW Kota disusun dengan muatan dalam lingkup kawasan dengan skala peta 1:250.000 sampai dengan skala 1:25.000.

Sedangkan pada tingkat Rencana Detail Tata Ruang, pengaturan pemanfaatan ruang disusun dengan muatan yang lebih detail, tegas, dan terperinci dalam lingkup blok dan sub blok kawasan dengan skala 1:5.000.

Cok Ace menyebut rencana struktur ruang dan pola ruang dalam produk Rencana Tata Ruang ini tidak hanya memberikan keuntungan dalam bentuk fisik, namun juga berimbas pada ekonomi, sosial, budaya, dan ekologi.

"Rencana Tata Ruang disusun sebagai perwujudan pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan yang berkelanjutan serta sebagai wujud sinergi pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang lintas sektoral melalui pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah," katanya di hadapan anggota dewan.

Atas pandangan fraksi DPRD Provinsi Bali pada Senin (27/6) lalu, Cok Ace mengaku pihaknya sepakat terhadap usulan penyesuaian status fungsi pelabuhan dan alur pelayaran menjadi salah satu isu yang akan dibahas dalam Rapat Diskusi Kebijakan dan Rencana Sektoral Revisi RTRW Provinsi Bali dan Lintas Sektor.

Ia juga setuju terhadap perlunya pembahasan mengenai penyesuaian jumlah ruas dan nomenklatur nama jalan tol, dan akan dikoordinasikan dengan Kementerian PUPR. Pun juga perlu dilakukan pembahasan terkait terminal LNG.

"Perubahan lokasi pertambangan di laut tidak dapat diakomodir karena Pemerintah telah menyatakan dokumen RZWP3-K tidak mengalami perubahan dan telah disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Wakil Gubernur.

Wagub juga mengatakan akan dilakukan penyesuaian Alur Pipa Kabel Laut (SKLTET) Jawa Bali (usulan PLN) akan dibahas pada proses rapat lintas sektor yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR BPN dalam rangka persetujuan substansi Raperda tentang RTRW Provinsi Bali.

Terkait kawasan suci yang menjadi salah satu perhatian fraksi, Cok Ace mengatakan bahwa persoalan tersebut telah diakomodir dalam rencana pola ruang kawasan lindung yaitu kawasan perlindungan setempat dalam bentuk kearifan lokal.