Kejaksaan Agung memberikan akses seluas-luasnya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan kepada Surya Darmadi, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan pemberian akses ini dalam rangka penuntasan perkara tersangka Surya Darmadi yang ada di KPK.
"Kejaksaan Agung sangat mendukung dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Burhanuddin.
Saat ini, kata dia, perkembangan penanganan perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, penyidik masih melakukan pemeriksaan para saksi-saksi dan juga ahli.
Penyidik kejaksaan juga melakukan pelacakan asset milik perusahaan PT Duta Palma Group dan milik tersangka Surya Darmadi. "Pelacakan aset masih terus dilakukan baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri," ujar Burhanuddin.
Baca juga: Kejagung lanjutkan pemeriksaan Surya Darmadi pada Kamis
Baca juga: KPK pastikan Surya Darmadi tak ada di Indonesia
Kemudian, pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi akan dilaksanakan pada Kamis (18/8) pada pukul 10.00 WIB, bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Burhanuddin juga mengatakan Tim Penyidik Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Tim Penyidik KPK dalam hal pemeriksaan Surya Darmadi. Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh Penyidik KPK, akan dilaksanakan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung; "Kejaksaan Agung berharap dengan ditahannya tersangka SD dapat mengakselerasi penuntasan perkara baik yang ditangani Kejaksaan Agung maupun KPK," kata Burhanuddin.
Tersangka Surya Darmadi resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung setelah menyerahkan diri, Senin (15/8) kemarin. Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang merugikan keuangan dan perekonomian negara sekitar Rp78 triliun.
Surya Darmadi juga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014 yang diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).