Kemenkes lakukan langkah galang dukungan tekan perilaku merokok

id rokok,tembakau,fctc

Kemenkes lakukan langkah galang dukungan tekan perilaku merokok

Tangkapan layar Ketua Tim Kerja Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi Kemenkes  dr Benget Saragih dalam diskusi virtual diikuti Jakarta, Senin (5/9/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus melakukan berbagai langkah untuk menggalang dukungan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dalam rangka menekan perilaku merokok yang merugikan kesehatan.

"Ada dua kementerian yang saat ini masih terus kita lobi untuk Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perekonomian agar mereka bisa mendukung sepenuhnya revisi PP 109 ini," kata Ketua Tim Kerja Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi Kemenkes dr Benget Saragih dalam diskusi virtual Indonesia Institute for Social Development (IISD) diikuti dari Jakarta, Senin.

Selain dengan kementerian dan lembaga pemerintah lain, Kemenkes juga melakukan langkah mitigasi salah satu menggiatkan kampanye dan sosialisasi tentang pentingnya revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Salah satu yang akan disorot adalah bahaya merokok yang akan disebarluaskan melalui berbagai kanal termasuk media sosial dan media elektronik. Tokoh-tokoh publik juga akan dilibatkan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan urgensi PP tersebut.

Baca juga: Pemkot Mataram bantah Perda KTR Setengah Hati
Baca juga: Menhub pastikan pembangunan Terminal VVIP Bandara Bali berjalan baik


Akan dilakukan juga kajian terkait urgensi revisi itu dan diskusi yang melibatkan publik. "Kita akan secara masif melakukan edukasi, komunikasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat," jelasnya. Hal itu menanggapi beberapa penolakan yang dilontarkan terkait rencana revisi PP 109/2012 yang datang dari beberapa pihak.

Beberapa revisi yang direncanakan untuk PP 109/2012 seperti memperbesar ukuran pesan bergambar pada kemasan rokok, pengaturan penggunaan rokok elektrik, pengetatan iklan, promosi dan sponsorship, larangan penjualan rokok batangan dan peningkatan pengawasan.