"Target itu dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 yang ditandatangani 11 Desember 2011," kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) Agus Raharjo, pada pertemuan koordinasi implementasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), yang digelar di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa.
Pertemuan koordinasi yang diselenggarakan LKPP itu, dihadiri para administrator dan operator LPSE dari provinsi dan 10 kabupaten/kota di wilayah NTB.
Agus mengatakan, pengadaan barang dan jasa pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Agustus 2010.
Perpres itu mengamanatkan percepatan proses pengadaan, sehingga kontrak-kontrak pengadaan bisa mulai dilaksanakan pada Januari/Februari (awal tahun fiskal yang sedang berjalan).
Diharapkan apabila pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai pada Januari/Februari, maka penyerapan APBN/APBD tidak menumpuk diserap pada triwulan keempat, namun sejak triwulan pertama sudah diserap dengan baik.
Usaha untuk mempercepat ini antara lain dilakukan dengan pengangkatan pejabat perbendaharaan (Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Verifikator, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang, Pejabat Penerbit SPM).
Pejabat tersebut diangkat tidak setiap tahun, namun jabatan tersebut berpindah apabila ada rotasi dan mutasi terhadap jabatan bersangkutan (revisi Keppres Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Selain itu, mengamanatkan pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) secara permanen dan penyediaan biaya untuk melakukan proses pengadaan mendahului berlakunya dokumen anggaran, dan kontrak baru ditandatangani pada waktu dokumen anggaran telah berlaku syah, sebagaimana disebutkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 itu.
ULP itu merupakan wadah penerapan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai salah satu gagasan dalam membangun layanan e-procurement (e-proc) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, guna mencegah praktik KKN (korupsi kolusi dan nepotisme).
Perpres 54 itu juga mengamanatkan akselerasi penggunaan e-procurement, mulai 2011, dan diwajibkan (mandatory) pada 2012, seluruh kantor/lembaga/dinas/instansi mempergunakan sistem e-procurement, guna mewujudkan pasar yang terintegrasi secara nasional, untuk mencapai efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi.
"Dalam mengimplementasikannya, Presiden kemudian menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2011 yang menargetkan 40 persen implementasi e-procurement di daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dan 70 persen di tingkat pusat," ujarnya.
Karena itu, Agus mendorong Pemprov NTB dan 10 kabupaten/kota agar dapat mencapai minimal 40 persen implementasi pengadaan barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik selama 2012.
Sampai awal April 2012, implementasi e-procurement di Pemerintah Provinsi NTB sudah hampir 20 persen (19,85 persen) atau 53 paket dari 267 paket proyek pengadaan barang dan jasa yang ditawarkan melalui layanan elektronik, untuk direspons publik, dan ditindaklanjuti secepatnya.
ULP Pemprov NTB itu dilengkapi fasilitas komputerisasi berkapasitas 1.073 Giga bite, guna mengimplementasikan layanan pengadaan barang dan jasa melalui internet.
Pengadaan ULP atau Sekretariat LPSE beserta fasilitas pendukungnya yang nilainya hampir Rp200 juta itu, merupakan bantuan Badan Kerja Sama Pembangunan Internasional Australia (AusAID).
Program AusAID di NTB antara lain peningkatan kapasitas tata pemerintahan di tingkat provinsi dan kabupaten, peningkatan pendapatan masyarakat (perempuan dan laki-laki), dan peningkatan akses dan kualitas layanan dasar bagi masyarakat.
"Makanya kami datang ke sini (NTB) selain untuk memantapkan implementasinya, sekaligus melihat kesiapan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan e-procurement, dan juga mendorong daerah agar lebih gesit agar dapat mencapai target 40 persen dalam tahun ini," ujarnya. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026