"Coktas ini untuk mengecek data pemilih yang telah meninggal dunia, di bawah umur, dan data ganda yang ada di daftar pemilihan berkelanjutan," kata anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah Alimudin di Praya, Selasa.
Dalam coktas tersebut, pihaknya langsung turun ke desa, kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa terhadap data pemilih yang meninggal dunia atau ganda dengan langsung mengecek ke rumah warga.
Hal tersebut, kata dia, untuk memastikan data tersebut benar atau tidak. Misalnya, data yang di daftar pemilih telah dilaporkan meninggal dunia tetapi tidak miliki akta kematian.
"Kami langsung cek ke lapangan," katanya.
Berdasarkan data sementara, total daftar pemilih berkelanjutan di Lombok Tengah sebanyak 765.575 pemilih. Adapun daftar pemilih baru atau pemula sebanyak 8.159 orang dan data pemilih yang telah tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 1.931 orang.
"Data pemilih berkelanjutan ini nantinya disesuaikan dengan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Dinas Dukcapil Lombok Tengah," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang masih belum terdaftar dalam daftar pemilih bisa langsung mendatangi KPU Lombok Tengah agar nama yang bersangkutan masuk dalam data pemilih berkelanjutan.
"Warga bisa langsung melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Lombok Tengah, sudah ada petugas di sana," katanya.
Terkait dengan partai politik (parpol) yang lulus dalam verifikasi, dia menegaskan bahwa itu merupakan kebijakan dari KPU Pusat karena KPU daerah hanya melaksanakan kebijakan dari KPU RI.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026