Dinkes Denpasar awasi apotek terkait larangan sirop

id pemkot denpasar,dinkes denpasar,kasus ginjal akut,larangan obat sirop

Dinkes Denpasar awasi apotek terkait larangan sirop

Petugas Dinas Kesehatan, Kota Denpasar, saat melakukan pengawasan dan pemantauan ke salah satu apotek di daerah setempat. ANTARA/HO-Pemkot Denpasar.

Denpasar (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Bali, melakukan pengawasan dan pemantauan pada sejumlah apotek dan toko obat di kota setempat, terkait larangan penggunaan obat sirop untuk mengantisipasi merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.

Plt Kadis Kesehatan Kota Denpasar Tri Indarti di Denpasar, Minggu, mengatakan dari hasil pengawasan dan pemantauan di lapangan, seluruh apotek yang dikunjungi tidak lagi menyediakan obat sirop.

Hal ini, menurut Indarti, telah sesuai dengan Surat Menkes Nomor : 01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. "Dari pengawasan seluruh apotek yang kami datangi sudah tidak menjual obat sirop," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Tri Indarti juga mengimbau kepada seluruh dokter dan rumah sakit agar tidak memberikan resep obat sirop. Hal senada juga berlaku bagi apotek agar tidak menerima resep obat sirop.

"Dokter, rumah sakit dan apotek kami mohon kerja samanya untuk tidak meresepkan obat sirop. Demikian pula, apotek agar tidak melayani pembelian obat sirop. Kami ucapkan terima kasih bagi apotek yang sudah mengikuti imbauan pemerintah," katanya.

Pihaknya mengingatkan perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak (terutama usia di bawah 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat," ucapnya.

Selain itu, anak usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten. Hal ini sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Polda Bali awasi peredaran obat sirop
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah mengimbau apotek tak jual obat sirup anak


"Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non-farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis," ucap Tri Indarti.

Jika terdapat tanda-tanda bahaya, pihaknya mengharapkan agar segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.