Polda Bali awasi peredaran obat sirop

id Polda Bali ,Humas Polda Bali ,Kasus gagal ginjal anak ,Polda Bali awasi peredaran obat ,Gagal ginjal akut

Polda Bali awasi peredaran obat sirop

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar (ANTARA) -
Kepolisian Daerah Bali melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan ikut mengawasi peredaran obat sirop yang tersedia di apotik untuk mencegah kasus gagal ginjal pada anak.

 
Kabid Humas Polda Bali Satake Bayu di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan langkah untuk memantau dan mengawasi peredaran tersebut dilakukan atas dasar merebaknya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang terjadi pada anak-anak yang mengalami peningkatan pada dua bulan terakhir.
 
Selain itu, pengawasan terhadap obat sirop juga sejalan dengan surat edaran yang dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Bali yang isinya tentang himbauan bagi petugas medis untuk tidak meresepkan obat sirop kepada pasien dan melarang apotek menjual obat sirop.
 
Berdasarkan data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kata Satake Bayu hingga 18 Oktober 2022, jumlah kasus gagal ginjal akut yang dilaporkan sebanyak 192 dari 20 provinsi dimana terdapat 35 kasus pada Agustus 2022 dan meningkat menjadi 71 kasus di bulan September 2022.

Dan di provinsi Bali sendiri, terdapat 17 kasus gagal ginjal akut pada anak, 11 diantaranya dinyatakan telah meninggal dunia dan enam orang dinyatakan sembuh melalui perawatan yang intensif.
 
Sebagai dukungan terhadap usaha preventif menghadapi kasus tersebut, Kapolda Bali Irjen Polisi Putu Jayan Danu Putra melalui Kabid Humas menginstruksikan kepada seluruh kepala seksi Humas jajaran wilayah hukum Polda Bali untuk memberikan himbauan dan informasi akurat yang mudah dipahami oleh masyarakat terkait penggunaan obat sirop yang mengandung zat berbahaya untuk anak-anak.
 
Satake Bayu mengatakan untuk mengkomunikasikan himbauan tersebut, seluruh bhabinkamtibmas pada masing-masing desa juga ikut terlibat, karena anggota bhabinkamtibmas anggota yang langsung terjun dan berinteraksi dengan masyarakat.

Baca juga: Presiden Jokowi minta perketat pengawasan obat terkait kasus ginjal akut
Baca juga: Polda NTB atensi kasus gangguan ginjal pada anak
 
Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah memberi himbauan kepada seluruh apotek, klinik, rumah sakit dan praktik mandiri tenaga kesehatan untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang telah dilarang oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
 
Dia berharap, dengan masifnya edukasi dan informasi yang dilakukan oleh anggota Polri, masyarakat Bali khususnya tidak membeli atau mengonsumsi obat yang tidak direkomendasikan oleh IDAI. Selain itu, Polda Bali juga akan terus memantau penjualan obat yang ada di apotek, tempat praktik pribadi dan sejumlah rumah sakit anak yang di Bali.
 
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Bali, khususnya bagi orang tua yang memiliki anak yang masih kecil agar tidak mengkonsumsi obat yang tidak direkomendasikan oleh IDAI," kata dia.