Komisi X DPR lanjutkan pembahasan draf RUU Kepariwisataan

id RUU kepariwisataan,komisi X dpr,kemenparekraf,pariwisata indonesia

Komisi X DPR lanjutkan pembahasan draf RUU Kepariwisataan

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. (ANTARA/ Tangkapan Layar Aplikasi)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan Komisi X akan melanjutkan tahapan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan.

"Kita akan menindaklanjuti tahapan-tahapan berikutnya. Semoga RUU ini bisa kita tuntaskan tahun depan sebagai hadiah kebangkitan pariwisata kita di tahun 2023," kata Syaiful di Jakarta, Senin, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tentang Pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU tentang Kepariwisataan.

Syaiful memaparkan Panja RUU Kepariwisataan menilai sektor pariwisata memiliki posisi strategis dalam sistem perencanaan negara, sehingga pengaturannya dilakukan secara komprehensif dan diintegrasikan dengan sektor lainnya.

"Perlu langkah-langkah inovatif antara DPR dan pemerintah dalam merumuskan substansi pengaturan mengenai pendanaan, kelembagaan, permasalahan tumpang tindih kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah dan Kementerian/Lembaga (K/L), kolaborasi antar-pemda, integrasi infrastruktur akses dengan destinasi pariwisata," ujar Syaiful.
 

Selain itu, lanjutnya, dibutuhkan strategi mengintegrasikan potensi budaya dan cagar budaya dengan destinasi pariwisata lain serta tema-tema destinasi berkelanjutan. Pada kesempatan tersebut Panja RUU Kepariwisataan juga meminta Kemenparekraf memperkuat filosofi kepariwisataan yang tidak hanya menekankan tujuan ekonomi, tapi juga diplomasi dalam bidang sejarah dan gastronomi.

Terakhir Syaiful meminta agar Kemenparekraf terus mengidentifikasi dan melakukan kajian terhadap permasalahan baru pariwisata, sehingga dalam proses pembahasan RUU dapat memberikan masukan secara komprehensif.

Baca juga: Sri Mulyani sebut Bea Cukai gencar tindak peredaran rokok ilegal
Baca juga: DPR: wisatawan mancanegara tak perlu khawatir pasal perzinaan KUHP karena itu delik aduan


Sementara itu pandangan dan masukan yang disampaikan Kemenparekraf akan dikaji lebih lanjut sebagai bahan untuk penyempurnaan substansi Naskah Akademik dan draf RUU Kepariwisataan.