Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan
wisatawan mancanegara seharusnya tidak perlu mengkhawatirkan pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena delik aduan.
"Karena undang-undang ini sebenarnya itu, yang pertama tadi delik aduan, yang kedua orang terdekat suami, istri, atau yang bisa melaporkan (menurut undang-undang)," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa pasal terkait perzinaan dalam KUHP baru merupakan delik aduan, sehingga tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang diatur dalam undang-undang tersebut.
"Jadi itu kan delik aduan yang mana baru bisa berlaku bila ada yang mengadukan, yang mengadukan itu juga adalah orang yang terdekat," ujarnya.
Adapun terkait tudingan bahwa KUHP baru tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM), Dasco menilai hal tersebut karena kekeliruan dalam membaca draf RUU KUHP.
"Saya pikir apa yang disampaikan PBB itu kurang tepat karena mungkin masih mengacu pada rancangan undang-undang yang bukan disahkan kemarin, saya pikir itu tadi kita perlu lakukan sosialisasi secara luas," tuturnya.
Karena itu, pemerintah dan DPR RI perlu melakukan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru guna meluruskan pemberitaan yang beredar terkait pasal yang mengatur ranah privat menyangkut perzinaan.
"Kita harus lakukan sosialisasi supaya berita-berita yang beredar tersebut bisa di netralisasi," katanya.
Dasco menegaskan sosialisasi oleh pemerintah dan DPR perlu dilakukan lebih luas lagi, baik di lingkungan Indonesia maupun luar negeri atas respons KUHP baru yang disahkan pada Selasa (6/12).
"Karena memang di luar dugaan respons dari luar yang agak masif, terutama karena itu ternyata draf-draf yang lama itu yang menjadi acuan," kata Dasco.
Berdasarkan draf final RUU KUHP, 6 Desember 2022, pasal kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan diatur pada Bagian Keempat tentang Perzinaan, yakni Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413.
Ancaman itu hanya berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Adapun mereka yang berhak mengadukan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Termasuk orang tua maupun anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sufmi Dasco: Perlu sosialisasi KUHP baru untuk luruskan pemberitaan
DPR: wisatawan mancanegara tak perlu khawatir pasal perzinaan KUHP karena itu delik aduan
saya pikir itu tadi kita perlu lakukan sosialisasi secara luas