Anggota Komisi VII DPR tak bisa diintervensi terkait PT Amman Mineral

id DPR RI,Komisi VII DPR,Adian Napitupulu

Anggota Komisi VII DPR tak bisa diintervensi terkait PT Amman Mineral

Anggota DPR RI Adian Napitupulu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc/aa.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menegaskan bahwa Komisi VII DPR RI tidak dapat diintervensi dalam mengusut berbagai persoalan yang terjadi di PT Amman Mineral Nusa Tenggara Barat.

Oleh karena itu, menurut dia, Komisi VII DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) kedua dengan memanggil petinggi PT Amman Mineral terkait dengan berbagai persoalan di perusahaan tersebut.

"Berjalannya RDPU pada hari Rabu (14/12) akan menjadi bukti bahwa DPR tidak bisa diintervensi siapa pun dan untuk kepentingan apa pun," kata Adian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menilai RDPU pada hari Rabu (14/12) merupakan rapat yang sangat penting karena korban jiwa di perusahaan tersebut sudah cukup banyak. Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterimanya, ada sekitar empat korban jiwa yang bisa diidentifikasi dan belasan orang mengalami luka-luka.

Baca juga: Laksamana Yudo Margono akan menjalankan sejumlah fokus prioritas
Baca juga: Komisi III DPR: pasal perzinaan KUHP delik aduan absolut


"Kejadian ini luar biasa yang tidak bisa dianggap sepele dan dilupakan begitu saja. DPR harus berani menegaskan agar diproses hukum," ujarnya.

Adian mengatakan bahwa Komisi VII DPR sebenarnya telah menggelar RDPU pertama dengan memanggil petinggi PT Amman Mineral. Namun, belum bisa menyelesaikan persoalan seperti kasus kecelakaan kerja, dugaan pelanggaran lingkungan hidup, dan berbagai permasalahan lain yang harus diusut.

Berdasarkan data yang diterimanya disebutkan bahwa terjadi beberapa kecelakaan kerja di Amman Mineral yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka-luka seperti pada tanggal 24 Maret 2019, 28 Desember 2019, 24 Maret 2021, 23 April 2021, dan 24 Februari 2022.