Status hukum Jakpro perlu diubah karena penambahan penugasan

id Perda tentang Jakpro,Perda Pengelolaan Keuangan Daerah,DPRD DKI Jakarta,Jakpro

Status hukum Jakpro perlu diubah karena penambahan penugasan

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono (kanan) berfoto bersama Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna yang membahas persetujuan Rancangan Perda tentang Perubahan Perda Jakpro di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/12/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/aa.

Jakarta (ANTARA) -
DPRD DKI Jakarta menyebutkan bahwa status hukum PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai BUMD DKI Jakarta perlu diubah mengingat adanya penambahan penugasan. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menjelaskan, penambahan penugasan tersebut seperti menjadi perwakilan DKI Jakarta dalam mengelola "participating interest" 10 persen di wilayah kerja North West Java dan South East Sumatera.
 
"Naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan raperda dimana adanya kebutuhan kepastian hukum bagi PT Jakpro untuk menindaklanjuti penugasan tersebut," katanya di Jakarta, Kamis.

Selain itu untuk memenuhi aspek formil sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Karena itu, kata dia, DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bersama dengan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) menjadi Perda.


Suhaimi mengatakan, Perda terkait Jakpro tersebut memungkinkan perusahaan membentuk badan usaha, anak perusahaan, dan atau memiliki saham pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan usaha perseroan dan atau di bidang usaha yang menunjang bisnis utama sesuai dengan rencana pembangunan daerah.

Karena itu, Bapemperda DPRD DKI berharap setelah ditetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) ini, PT Jakpro (Perseroda) tidak hanya fokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi juga meningkatkan kontribusi dalam membangun perekonomian daerahdaerah.

Dalam keterangan tertulisnya, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono berharap disahkannya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dapat memperkuat kelembagaan PT Jakpro (Perseroda) untuk memberdayakan aset daerah dan meningkatkan PAD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Eksekutif akan terus berupaya menumbuhkan dan meningkatkan kinerja perluasan lingkup usaha PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yang meliputi properti, infrastruktur, utilitas, teknologi informasi dan komunikasi serta melaksanakan penugasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

Heru juga berharap Raperda tentang PKD yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan dapat menjadi kewenangan daerah dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Baca juga: Tak terima dipecat, Ferdy Sambo gugat Presiden dan Kapolri
Baca juga: SEVENTEEN membuka konser di Jakarta dengan lagu "Hot"


"Dengan disetujuinya raperda ini, diharapkan mampu menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai peraturan perundang undangan dan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efektif, efisien dan transparan," katanya.

Penetapan kedua Perda tersebut ditandai dengan disetujuinya oleh jajaran DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. "Dengan telah disetujui, maka dua rancangan peraturan daerah yang dimaksud akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur DKI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Prasetyo dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa hari lalu.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD DKI: Status hukum Jakpro perlu diubah karena penambahan penugasan