"Komisi Yudisial selalu libatkan jurnalis dalam berbagai program dan kegiatan, dan Komisi Yudisial menempatkan jurnalis sebagai mitra sekaligus pengontrol jurnalis," ujar Peneliti KY Afifi.
Mataram (Antara Mataram) - Komisi Yudisial dan wartawan di Nusa Tenggara Barat membahas upaya penegakan hukum berkeadilan, terutama dalam pengawasan kinerja hakim.

Upaya KY bersinergi dengan media massa untuk mendorong penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah NTB itu dikemas dalam Media Briefing KY dan Wartawan yang digelar di Mataram, Kamis.

Kegiatan itu diikuti sejumlah hakim, polisi, jaksa, dan pengacara serta para aktivis peduli supremasi hukum.

KY juga melibatkan Pos Koordinasi Pemantauan Peradilan NTB, dalam pembahasan upaya penegakan hukum yang berkeadilan itu.

Bertindak sebagai nara sumber, Afifi selaku peneliti KY, Ahyar Supriadi selaku Pos Koordinasi Pemantauan Peradilan NTB yang juga Ketua Panitia Konsolidasi Pembentukan Penghubung Komisi Yudisial di Mataram, NTB.

Agus Talino selaku wartawan senior di NTB yang juga Pemimpin Redaksi Suara NTB, juga menjadi nara sumber dalam diskusi tersebut.

Dalam diskusi itu, peserta dan narasumber sepakat untuk mendukung upaya pemberantasan mafia peradilan, meningkatkan peran KY dan media massa dalam mengawasi dan memantau kinerja para hakim.

Afifi mengatakan, Komisi Yudisial terus berupaya melibatkan para jurnalis dalam berbagai program dan kegiatan agar dapat secara "on the spot" melihat pelaksanaannya sebagai bentuk partisipasi publik dalam kehidupan bernegara.

"Komisi Yudisial selalu libatkan jurnalis dalam berbagai program dan kegiatan, dan Komisi Yudisial menempatkan jurnalis sebagai mitra sekaligus pengontrol jurnalis," ujarnya.

Ia mengungkapkan pelibatan jurnalis dalam program dan kegiatan KY, seperti melakukan pemaparan rutin terutama mengenai data dan penanganan laporan masyarakat, kepada media secara periodik setiap tiga bulanan.

Untuk kelancaran program dan kegiatan yang melibatkan para jurnalis itu, KY mengoptimalkan Bagian Humas yang didukung seorang juru bicara dari tenaga ahli.

Bahkan, dibentuk Forum Jurnalis KY (Forjuki) disertai sejumlah program diskusi dan "press gathering", hingga pelatihan khusus jurnalis terkait pemahaman tentang pelanggaran kode etik oleh hakim, dan metoda pemantauan peradilan sebagaimana dilakukan di Padang dan Semarang.

"Selain itu, dibentuk sejumlah forum koordinasi agar informasi tentang apa yang dilakukan KY dapat disampaikan ke publik melalui media massa secara cepat sesuai perkembangan informasi," ujarnya.

Afifi menambahkan, secara intensif KY menyebarkan informasi melalui media massa sebagai sarana untuk memaparkan dan mempertanggungjawabkan kinerja secara langsung kepada publik.

KY juga melaksanakan berbagai kajian dan penelitian, seperti investigasi dan pemantauan persidangan yang melibatkan jejaring KY.

"KY melibatkan semua pihak, yang dipandang kompeten, termasuk akademisi, aktifis LSM dan jurnalis, dalam kegiatan pemantauan dan investigasi itu," ujarnya.

KY dibentuk untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, dengan cara melakukan pengawasan internal atas perilaku hakim, guna mewujudkan independensi hakim melalui seleksi hakim dan hakim agung, serta meningkatkan profesionalisme hakim melalui peningkatan kapasitas.

KY terbentuk karena adanya pemikiran berbagai kalangan terkait permasalahan pengawas internal hakim yang integritasnya dipertanyakan, pemeriksaan disiplin hakim yang tidak transparan, akses masyarakat belum memadai dalam menyampaikan pengaduan, dan masih terlihat semangat pengawas internal untuk membela korps yang berlebihan. (*)

Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026