"Anggaran yang dialokasikan untuk pembahasan hingga pengesahan 20 daerah otonom baru sampai akhir 2013, dan ada peluang untuk PPS," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol (Purn) Farouk Muhammad.Mataram (Antara Mataram) - Pengesahan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) di gedung DPR, berpeluang dilakukan pada akhir 2013 karena telah dialokasikan anggaran persidangannya.
"Anggaran yang dialokasikan untuk pembahasan hingga pengesahan 20 daerah otonom baru sampai akhir 2013, dan ada peluang untuk PPS," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol (Purn) Farouk Muhammad, dalam pertemuan koordinasi di Mataram, Senin.
Pertemuan koordinasi itu dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Pemerintahan Soedaryanto, yang dihadiri sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di jajaran Pemerintah Provinsi NTB.
Farouk mengatakan, Komisi II DPR sudah mengajukan usulan pembentukan daerah otonom baru ke Badan Legislasi (Baleg), yang mencakup 35 daerah, termasuk berkas usulan pembentukan PPS dan Kabupaten Lombok Selatan (KLS).
Dari 35 daerah itu, sebanyak 28 daerah dinyatakan memenuhi syarat untuk dibahas lebih lanjut hingga ada pengesahannya di DPR.
"Namun, anggaran yang teralokasi untuk pembahasan hingga pengesahan daerah otonom baru di DPR hanya untuk 20 daerah otonom, sehingga kelebihan delapan daerah otonom yang telah memenuhi syarat," ujarnya.
Farouk optimistis dan terus berharap, usulan pembentukan PPS dan KLS dapat menjadi bagian dari 20 daerah otonom baru yang telah didukung anggaran pembahasan hingga pengesahan itu.
Karena itu, ia menyarankan semua pihak di wilayah NTB, terutama yang bermukim di Pulau Sumbawa, agar menjaga kebersamaan atau menghindari konflik apa pun agar proses pembahasan hingga pengesahan PPS dan KLS terlaksana sesuai harapan.
"Jangan sampai ada gonto-gontokan antarkelompok masyarakat kemudian mempengharuhi usulan pembentukan PPS dan KLS untuk masuk dalam kelompok 20 itu. Makanya, semua pihak dari NTB harus bersama-sama memperjuangkannya," ujarnya.
Menurut Farouk, jika usulan PPS dan KLS masuk dalam kelompok 20, maka Baleg DPR akan segera menyiapkan draf Rancangan Undang Undang (RUU) tentang daerah otonom baru itu, untuk disampaikan ke pemerintah dan DPD.
Setelah itu, Baleg menunggu tanggapa pemerintah dan DPD serta pihak terkait lainnya, sebelum dibahas hingga disahkan dalam sidang paripurna DPR.
"Mudah-mudahan, PPS dan KLS masuk dalam kelompok 20, agar usulan pembentukan dua daerah otonom baru di wilayah NTB itu dapat disahkan akhir tahun ini, meskipun dua tahun setelah pengesahan baru ada aktivitas pemerintahan di daerah otonom baru itu," ujarnya.
Pada 4 Januari 2013, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, menandatangani usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, setelah semua dokumen administrasi pendukung dinyatakan rampung, termasuk dukungan anggaran dan aset.
Dengan ditandatanganinya berkas usulan tersebut, maka Pemerintah Provinsi NTB sebagai provinsi induk secara resmi mengajukan usulan pembentukan provinsi baru yang diberi nama Provinsi Pulau Sumbawa itu.
Berkas usulan itu sudah mencakup seluruh dokumen administrasi pendukung, yang disiapkan provinsi induk, seperti rancangan dukungan APBD Provinsi NTB masing-masing sebesar Rp8 miliar untuk tahun pertama dan kedua untuk Provinsi Pulau Sumbawa.
Selain itu, rancangan dukungan anggaran sebesar Rp9 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di provinsi itu.
Dokumen rencana pelimpahan aset berupa tanah dan bangunan sebanyak 315 persil, juga telah rampung, yang terdiri dari tanah senilai Rp45 miliar, dan bangunan sebanyak 28 unit senilai Rp18 miliar.
Bahkan, dokumen tentang penyerahan sebanyak 3.054 orang PNS (pegawai negeri sipil) dari Pemprov NTB kepada Pemerintah Provinsi Pulau Sumbawa juga sudah ada.
Berkas usulan tersebut, disiapkan Tim Pengkaji Usulan Pembentukan Daerah Otonom Baru Provinsi NTB, dan upaya pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa itu diprakarsai KP3S yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang diundangkan tanggal 10 Desember 2007.
PP 78/2007 itu menyempurnakan proses pembentukan otonomi daerah dan menempatkan proses pemekaran daerah pada jalur yang benar sesuai koridor Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
(*)
Pewarta : Oleh Anwar Maga
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026