Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) menjadi usul inisiatif DPR RI setelah dilakukan proses penyusunan.
"Apakah hasil penyusunan terhadap RUU tentang Kesehatan Omnibus Law dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin Rapat Pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Setelah itu seluruh anggota Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap proses penyusunan RUU Kesehatan untuk menjadi usul inisiatif DPR RI. Baidowi mengatakan setelah mendengarkan pandangan mini fraksi, sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju. Sementara itu, lanjut dia, hanya satu fraksi yakni Fraksi PKS menyatakan menolak. "Satu fraksi yakni Fraksi PKS menyatakan penolakannya dan itulah era demokrasi kita, kita tetap memberi ruang yang sama kepada semua fraksi," ujarnya.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa menyampaikan beberapa catatan, salah satunya yakni meminta dilakukan konfirmasi ulang terlebih dahulu kepada 26 pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan ke Baleg DPR RI sebelum draf RUU Kesehatan diputuskan menjadi draf RUU inisiatif DPR RI. "Menolak draf RUU Kesehatan ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya karena kami memandang ini belum selesai secara menyeluruh," kata Ledia.
Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin saat membacakan laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draf RUU tentang Kesehatan mengatakan bahwa RUU yang terdiri dari 20 Bab dan 478 Pasal itu diperlukan demi tercapainya derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. "Pengaturan RUU tentang kesehatan dengan metode omnibus law yang menjadikan transformasi sektor kesehatan dari hulu hingga hilir," katanya.
Baca juga: Dasco minta Komisi IX DPR-Kemenkes evaluasi kembali kasus gagal ginjal
Baca juga: Wakil Ketua DPR terima kunjungan Wagub Samarkand
Ia juga membacakan ketentuan penutup terkait draf RUU Kesehatan dengan metode omnibus law tersebut. "Saat undang-undang ini mulai berlaku, sembilan undang-undang dalam bidang kesehatan dinyatakan dicabut atau tidak berlaku," ucapnya.
Setelah proses penyusunan RUU Kesehatan disetujui di Baleg DPR RI, maka RUU kesehatan akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan menjadi usul inisiatif DPR.
Berita Terkait
DPR-Pemerintah setujui RUU DKJ ke paripurna
Selasa, 19 Maret 2024 5:28
Baleg DPR targetkan RUU DKJ diparipurnakan awal April
Rabu, 13 Maret 2024 18:22
Baleg raker RUU Daerah Khusus Jakarta dengan Mendagri
Rabu, 13 Maret 2024 5:14
Revisi UU Desa bahas keterlambatan gaji para kepala desa
Selasa, 6 Februari 2024 7:26
Anggota Baleg DPR harap RUU PPI masuk Prolegnas
Kamis, 16 Maret 2023 17:42
Baleg setujui Perppu Ciptaker ke rapat paripurna untuk disahkan
Rabu, 15 Februari 2023 20:28
Baleg nilai RUU PPRT lindungi pekerja RT dari eksploitasi
Kamis, 3 November 2022 15:52
Komisi V DPR-RI tunggu surat dari Baleg bahas revisi UU LLAJ
Jumat, 3 Juni 2022 20:09