NTB bahas raperda kawasan tanpa rokok

id NTB bahas raperda kawasan tanpa rokok

NTB bahas raperda kawasan tanpa rokok

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPRD tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok. (Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok)

"Pak Gubernur sudah menyampaikan penjelasan tentang raperda kawasan tanpa rokok itu pada sidang paripurna DPRD NTB yang digelar Kamis (9/1) malam, untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD," kata Kabag Humas dan Protokol Setda NTBN Tri Budiprayitno.
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPRD setempat tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok.

"Pak Gubernur sudah menyampaikan penjelasan tentang raperda kawasan tanpa rokok itu pada sidang paripurna DPRD NTB yang digelar Kamis (9/1) malam, untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD," kata Kabag Humas dan Protokol Setda NTBN Tri Budiprayitno, di Mataram, Sabtu.

Tri mengatakan, raperda tentang kawasan tanpa rokok itu merupakan salah satu upaya dalam pembangunan bidang kesehatan yang dapat ditempuh melalui peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pola perilaku hidup bersih dan sehat.

Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup yang sehat, serta terus berkembangnya kewaspadaan dini terhadap bahan berbahaya dan dampak perubahan lingkungan terhadap kesehatan.

"Iroinisnya salah satu dari perilaku yang merugikan kesehatan kita adalah kebiasaan merokok. Kebiasaan buruk ini telah meracuni sebagian kalangan, tanpa memandang jenis dan usia, sehingga dipandang perlu menyiapkan regulasinya," ujarnya.

Tri juga mengungkapkan bahwa dari berbagai penelitian dan kajian tentang tembakau dan rokok, disimpulkan bahwa rokok sangat membahayakan kesehatan siperokok, orang di sekitarnya, serta lingkungannya.

Di sisi lain, mendapatkan lingkungan yang sehat dalam kehidupan merupakan hak asasi manusia sebagaimana yang dijamin dalam pasal 28, ayat (1) Undang Undang Dasar Tahun 1945, yang berbunyi "setiap orang berhak hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Hak dasar tersebut tidak boleh dilanggar oleh siapapun dan harus dijunjung tinggi dan dihormati agar setiap orang dapat menikmati kehidupan dengan sejahtera.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2004, prevalensi perokok diantara penduduk berusia 15 tahun ke atas, meningkat menjadi 63,1 persen pada laki-laki, dan 4,5 persen pada perempuan.

Dibandingkan pada tahun 2001, angka tersebut meningkat 1,4 persen pada laki-laki, dan meningkat tiga kali pada wanita. perokok tersebut lebih banyak tinggal di pedesaan dibandingkan perkotaan, yakni 36,5 persen berbanding 31,7 persen.

Hasil survei tersebut juga melaporkan, 64 persen perokok mulai merokok sebelum usia 19 tahun. sebanyak 28 persen merokok setiap hari, dan sebagian besar menghabiskan satu hingga 12 batang per hari.

Berdasarkan data "global youth tobacco survey" 2006 yang dilakukan di Indonesia, sebanyak 30,9 persen remaja berusia 13-15 tahun merokok pertama kali sebelum usia 10 tahun.

Hal itu disebabkan mereka sering terpapar oleh kebiasaan merokok dari orang-orang dewasa yang berada di lingkungan sekitarnya.

Mereka mulai meniru dan mencoba untuk merokok. selain itu, pengaruh iklan rokok yang sangat gencar di media juga menjadi pemicu keinginan remaja untuk merokok.

Dampak negatif penggunaan rokok pada kesehatan pun telah lama diketahui, salah satunya kanker paru yang menjadi penyebab kematian nomor satu di dunia.

"Hak untuk menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok, telah menjadi perhatian dunia. sebagai bagian dari masyarakat dunia, tentunya kita harus mengambil peran nyata untuk ikut menciptakan lingkungan yang sehat, yang terbebas dari asap rokok," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Tri, Pemprov NTB memandang perlu melakukan upaya preventif, diantaranya melalui pengajuan raperda kawasan tanpa rokok, guna memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat perokok dan bukan perokok.

Raperda kawasan tanpa asap rokok itu sudah disiapkan Pemprov NTB sejak 2010, berdasarkan instruksi Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi yakni segera menyiapkan regulasi yang mengatur tentang larangan merokok di tempat umum.

Acuan hukum penggodokan raperda itu yakni Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.

Namun, baru bisa dirampungkan berbagai kajiannya untuk penyempurnaan naskah raperda, kemudian diajukan ke DPRD NTB awal 2014.

Kendati demikian, Gubernur NTB itu telah menerbitkan produk hukum tentang larangan merokok di tempat umum, yang berbentuk Surat Edaran (SE), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggodokan raperda kawasan tanpa asap rokok.

Penjabaran tempat umum dalam larangan merokok itu yakni rumah sakit, sekolah dan tempat umum lainnya seperti ruang umum di Kantor Gubernur NTB, dan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov NTB.

Sebagai penyeimbangnya, Pemerintah Provinsi NTB akan membangun ruang khusus merokok seperti yang ada di bandara dan sejumlah lokasi di Jakarta dan kota-kota besar lainnya, jika regulasi itu mulai diberlakukan. (*)