NTB segera bahas regulasi larangan merokok sembarangan

id Pemprov NTB segera bahas Raperda Kawasan Bebas Asap Rokok

"Naskahnya sudah disiapkan dan segera diajukan ke DPRD NTB dibahas bersama badan legislasi," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB Muhammad Mahdi.
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah provinsi dan badan legislasi DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) segera membahas regulasi yang mengatur tentang larangan merokok sembarangan, agar dapat ditetapkan sebagai produk hukum di akhir 2013.

"Naskahnya sudah disiapkan dan segera diajukan ke DPRD NTB dibahas bersama badan legislasi," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB Muhammad Mahdi, di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan, regulasi larangan merokok sembarangan itu dikemas dalam bentuk peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa asap rokok, yang bertujuan mengurangi dampak negatif penggunaan rokok sekaligus pengaturan tempat merokok.

Rancangan perda (raperda) kawasan tanpa asap rokok itu sudah disiapkan sejak 2010, berdasarkan instruksi Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi yakni segera menyiapkan regulasi yang mengatur tentang larangan merokok di tempat umum.

Acuan hukum penggodokan raperda itu yakni Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.

"Pak Gubernur menginginkan kebiasaan merokok di sembarang tempat dihentikan, sehingga dibutuhkan perda untuk mempedomani kebijakan itu," ujar Mahdi.

Bahkan, Gubernur NTB itu telah menerbitkan produk hukum tentang larangan merokok di tempat umum, yang berbentuk Surat Edaran (SE), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggodokan raperda kawasan tanpa asap rokok.

Penjabaran tempat umum dalam larangan merokok itu yakni rumah sakit, sekolah dan tempat umum lainnya seperti ruang umum di Kantor Gubernur NTB, dan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov NTB.

Sebagai penyeimbangnya, Pemerintah Provinsi NTB akan membangun ruang khusus merokok seperti yang ada di bandara dan sejumlah lokasi di Jakarta dan kota-kota besar lainnya, jika regulasi itu mulai diberlakukan.

Menurut Mahdi, regulasi larangan merokok sembarangan itu dipandang perlu karena merokok dianggap sebagai perbuatan yang lebih banyak mudaratnya daripada kebaikannya.

Selain itu, mencegah kebiasaan merokok merupakan bagian dari upaya preventif dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat perokok maupun bukan perokok.

"Banyak yang mendukung regulasi larangan merokok di sembarang tempat, meskipun NTB teristimewa Pulau Lombok merupakan daerah penghasil bahan baku rokok terbesar untuk kebutuhan nasional," ujarnya.

Produksi tembakau Virginia di Pulau Lombok mencapai 48 ribu ton atau 95 persen dari total kebutuhan tembakau virginia nasional sebanyak 50 ribu ton/tahun.

Potensi areal tanam tembakau virginia di wilayah NTB, khususnya Pulau Lombok, mencapai 58.516 hektare (ha). Sebanyak 10.098 ha berada di wilayah Kabupaten Lombok Barat, 19.263 ha di Lombok Tengah dan 29.154 ha di Lombok Timur.

Masa produksi selama lima bulan dengan pelibatan pelaku usaha tani sebanyak 23 ribu orang dan 18 unit perusahaan pengelola tembakau sebagai mitra petani dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 154 ribu orang.

Namun, sejauh ini tembakau virginia produk NTB yang dikirim ke luar daerah berbentuk krosok dalam kemasan khusus (peti kemas yang memiliki pengaturan suhu) sebagai bahan baku industri karena belum ada pabrik rokok.

Harga bahan baku tembakau virginia produk NTB yang diantarpulaukan lebih dari 20 perusahaan mitra petani tembakau itu berbentuk krosok berkisar antara Rp16 ribu hingga Rp25 ribu/kilogram. (*)