keberadaan PKL di sekolah dan tempat ibadah memberikan kesan tidak nyaman pada setiap pengunjung yang datangMataram, (Antara)- Komisi III DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan agar sekolah dan tempat ibadah bebas dari pedagang kaki lima.
"Sebab, keberadaan PKL di sekolah dan tempat ibadah memberikan kesan tidak nyaman pada setiap pengunjung yang datang," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram I Gde Wiska di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan, di sejumlah titik, seperti di depan SD Negeri 2 Cakranegara, saat ini terdapat banyak PKL. Akibatnya, arus lalu lintas di sepanjang jalan itu menjadi terganggu. Kondisi itu juga terjadi pada tempat ibadah, salah satunya di pura.
"Pada saat masyarakat datang untuk beribadah, seringkali kesulitan untuk mencari lahan pakir. Kondisi ini menimbulkan kesan kurang nyaman bagi umat Hindu yang hendak beribadah," katanya.
Terkait dengan itu, Gde Wiska yang juga menjadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Mataram berharap agar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait melakukan penataan terhadap keberadaan PKL tersebut.
Bila memungkinkan, kata dia, penataan PKL di sekolah dan tempat ibadah juga dapat dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah tentang penataan PKL yang saat ini sedang dipersiapkan oleh Dinas Tata Kota.
"Artinya, jika ada pengaturan kawasan hijau yang boleh untuk PKL, harus ada juga kawasan merah (tidak boleh) dan kawasan kuning (boleh sesuai ketentuan yang ditetapkan). Dengan demikian masing-masing kepentingan bisa terpenuhi," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota Mataram HL Junaidi mengatakan, keberadaan rancangan peraturan wali kota tentang penataan PKL dimaksudkan untuk melakukan penataan lokasi-lokasi mana yang diperbolehkan ada PKL dan titik-titik mana yang tidak boleh, termasuk jam buka dan tutup operasional PKL.
"Tujuannya agar PKL tidak mengambil ranah publik. Apalagi berjualan di trotoar yang artinya mengambil hak para pejalan kaki," katanya.
Ia mengatakan, PKL juga harus berkomitmen dengan statusnya, artinya sifat PKL adalah "mobile". Kalau ada yang menetap, pada saat menutup PKL tidak boleh meninggalkan barang dagangannya di lokasi tersebut.
"Artinya, jika jam berjualan PKL sudah habis, barang-barang dagangan mereka tidak boleh ditinggalkan di lokasi itu," katanya.
Dia mengatakan, beberapa lokasi PKL yang masih diperbolehkan saat ini antara lain Jalan AA Gde Ngurah Cakraneraga, Jalan Udayana dan di kawasan Selagalas.
Sementara kawasan yang tidak boleh ada PKL antara lain Jalan Sri Wijaya, Jalan Saleh Sungkar dan Jalan Gajah Mada.
"Namun demikian, isi dari peraturan wali kota itu masih akan dikaji dengan pihak-pihak terkait agar dapat mengakomodasi berbagai kepentingan," katanya.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026