Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk mengakses hutan dan memanfaatkan sumber daya hutan melalui program perhutanan sosial.
Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat KLHK,Catur Endah Prasetiani mengatakan program perhutanan sosial tidak hanya sebatas pengembangan masyarakat, namun juga membuat usaha masyarakat bisa berkelanjutan. "Melalui program perhutanan sosial sebenarnya jangkauan terpendek adalah kami ingin memutus tengkulak," katanya dalam diskusi pojok iklim di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan program perhutanan sosial saat ini telah mendapatkan dukungan penuh dari sisi kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Menteri, bahkan Peraturan Presiden. Sampai Desember 2022, angka realisasi penerbitan surat keputusan perhutanan sosial di Indonesia telah mencapai 5,31 juta hektare. Dari total jumlah lahan tersebut, pemerintah telah menerbitkan 8.041 unit surat keputusan bagi masyarakat yang mencapai 1,14 juta kepala keluarga.
Adapun nilai transaksi ekonomi dari kelompok usaha perhutanan sosial mencapai Rp118,69 miliar. Sebanyak tiga provinsi dengan nilai tukar ekonomi tertinggi adalah Sumatera Utara, Lampung, dan Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: KLHK dorong pemda manfaatkan dana lingkungan Rp15 triliun
Baca juga: KLHK deteksi 81 titik panas kebakaran hutan di Indonesia
Ia menambahkan bahwa pemerintah terus mendorong terciptanya kemakmuran bagi masyarakat yang mengelola kawasan perhutanan sosial dengan jumlah komoditas saat ini telah mencapai 116 jenis. KLHK juga telah membentuk PeSoNa Hub yang berperan sebagai platform penghubung kelompok usaha perhutanan sosial dan penjamin komoditas hasil hutan kelompok tani hutan atau offtaker.
Platform itu bertujuan untuk membangun kolaborasi dalam mengaktualisasikan potensi hasil hutan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus melindungi hutan.
"Hal terpenting khususnya untuk program perhutanan sosial adalah bagaimana kita semua bersinergi dan berkolaborasi melalui people, public, private, dan patnership (4P), tidak hanya pemerintah tapi juga bisnis, pasar dan lain-lain, sehingga nanti akan terwujud masyarakat sejahtera dan hutan lestari," demikian Prasetiani.
Berita Terkait
DPR siapkan UU perkuat perdagangan karbon
Kamis, 3 Oktober 2024 21:12
Kejagung geledah KLHK terkait kasus dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit
Kamis, 3 Oktober 2024 16:57
KLHK meraih penghargaan Green Eurasia atas inisiatif kebijakan iklim
Rabu, 2 Oktober 2024 21:04
Ministry holds sustainability festival in Central Java's Magelang
Jumat, 20 September 2024 3:11
Paradigma pengelolaan lingkungan hidup harus diubah
Rabu, 18 September 2024 16:15
Kualitas udara Jakarta kategori tak sehat jadi urutan kedua di dunia
Senin, 26 Agustus 2024 7:57
Rehabilitasi lahan perlu pastikan aspek manfaat bagi masyarakat
Kamis, 22 Agustus 2024 18:23
KLHK apresiasi pelaku pariwisata mendukung pembangunan TNK
Selasa, 20 Agustus 2024 7:26