Teten: Impor pakaian bekas ancam 1 juta tenaga kerja

id pakaian bekas,impor pakaian bekas,impor ilegal pakaian bekas,Menkop UKM Teten Masduki

Teten: Impor pakaian bekas ancam 1 juta tenaga kerja

Petugas dari Kementerian Perdagangan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor sebelum pemusnahan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). Kementerian Perdagangan (Kemendag) wilayah Jawa Timur berhasil menyita pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.

Terbukti, sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas. Belum lagi ratusan penindakan yang dilakukan oleh Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di berbagai daerah.

Untuk mendorong bisnis TPT, pemerintah juga sudah menghadirkan banyak program, salah satunya Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dilakukan sejak 2021 di setiap provinsi secara bergantian, utamanya menampilkan produk-produk wastra, fesyen, dan produk industri kreatif lainnya.

Pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif, alokasi 40 persen belanja barang/jasa Kementerian/Lembaga untuk pengadaan oleh UMK dan Kkoperasi termasuk pakaian dan alas kaki serta belanja BUMN melalui Pasar Digital UMKM (PaDi) BUMN dengan nilai transaksi tahun 2022 sebesar Rp22 triliun.

“Kita ingin menjadikan pelaku UMKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kita ingin ada kebanggaan setiap warga membeli dan menggunakan produk UMKM”,” ujar Teten Masduki.