Setiap hari para jagal memotong hewan tanpa melalui prosedur dan standar yang ditetapkan dalam sebuah RPH, sehingga tidak dapat menjamin kualitas daging hewan yang dipotong di RPH tersebut
Mataram,  (Antara)- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera membangun tempat pemotongan hewan (TPH) di kawasan Sekarbela untuk mengatasi rumah potong hewan (RPH) ilegal di daerah itu.

Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Mataram H Mutawalli di Mataram, Kamis, mengatakan saat ini pemerintah telah menyiapkan lahan sekitar 10 are untuk pembuatan TPH guna mengakomodasi aktivitas pemotongan hewan di Sekarbela.

Dia mengatakan, Sekarbela merupakan salah satu pusat pemotongan hewan yang selama ini dilakukan secara tidak resmi dan turun temurun dengan volume pemotongan yang mencapai 15 ekor sapi per hari.

"Setiap hari para jagal memotong hewan tanpa melalui prosedur dan standar yang ditetapkan dalam sebuah RPH, sehingga tidak dapat menjamin kualitas daging hewan yang dipotong di RPH tersebut," katanya.

Terkait dengan itu, setelah disiapkannya lahan seluas 10 are, diprediksi tahun 2015 TPH di Sekarbela dapat beroperasi, kendati belum memenuhi syarat sebuah RPH.

"Saat ini kita hanya bisa membagun TPH bukan RPH, karena fasilitas pada sebuah RPH jauh lebih lengkap dan lahan yang dibutuhkan juga lebih luas dari TPH," katanya.

Kalau TPH, katanya, hanya memiliki fasilitas ruang pemeriksaan hewan dan pemotongan, belum memiliki fasilitas pengelolaan limbah seperti di RPH.

Kendati demikian, lanjutnya, tim medis dari DPKP tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan yang akan dipotong dan memeriksa dagingnya.

"Jika daging itu sehat, petugas akan memberikan stempel aman bagi setiap daging sebelum dipasarkan. Jadi, keberadaan TPH juga dimaksudkan untuk memberikan jaminan bahwa daging yang dijual di pasaran sehat dan layak dikonsumsi," katanya.

Di sisi lain, katnya, pembangunan TPH juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber retribusi pemotongan. Satu kali pemotongan dikenakan retribusi sebesar Rp15 ribu.

"Hingga saat ini realisasi retribusi dari RPH di Majeluk sebesar 80 persen dari target Rp125 juta tahun 2014," katanya.

Menurutnya, di Kota Mataram saat ini memiliki satu unit RPH yakni di kawasan Majeluk dengan volume pemotongan ternak sapi setiap hari rata-rata 30 ekor.

Selain itu terdapat satu rumah pemotongan unggas (RPU) di Pagesangan dan satu rumah pemotongan babi (RPB) di Karang Medain.

"Untuk RPU dan RPB hingga kini belum ditarik retribusinya," katanya.


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026