Mataram (ANTARA) - Dinas Pertanian Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengancam akan menyita daging sapi, yang dipotong di luar rumah potong hewan (RPH) resmi atau ilegal.

"Kami khawatir daging ternak yang dipotong di RPH ilegal itu dipasarkan, bisa merugikan konsumen, karena tingkat higienitas daging yang dihasilkan terindikasi banyak bakteri karena lalat dan faktor-faktor lainnya," kata Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Mataram H Mutawalli di Mataram, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan, karena akhir-akhir ini ditemukan ada indikasi aktivitas masyarakat memotong ternak di luar RPH, terutama di kawasan Sekarbela. Padahal, di sana sudah dibuatkan RPH dengan kapasitas yang memadai.

Menurutnya, beberapa alasan jagal memotong ternaknya di luar RPH karena tidak masuk syarat pemotongan, sebab setiap ternak yang akan dipotong di RPH harus memenuhi syarat dan lulus dari pemeriksaan dokter hewan yang disiagakan bersama para medis di RPH.

Beberapa ternak yang tidak memenuhi syarat potong di RPH, antara lain betina, sakit dan masih kecil sebab usia minimal ternak yang boleh dipotong di RPH adalah satu tahun.

Dikatakan, kalau sakitnya hanya sekedar patah kaki, atau penyakit kulit tidak terlalu berpengaruh terhadap risiko kualitas daging. "Tetapi, kalau ternaknya kena cacing hati, hal itu bisa berbahaya bagi masyarakat yang mengonsumsinya," katanya.

Oleh karena itu, Distan segera melakukan koordinasi dengan aparat setempat termasuk akan melakukan operasi pemotongan ternak secara tertutup dengan melibatkan Satpol PP.

"Apabila dalam operasi itu ditemukan ada jagal yang memotong ternak di luar RPH, maka daging hasil pemotongan akan kita sita," katanya.

Penyitaan itu, lanjut Mutawalli, sebagai sanksi sekaligus memberikan efek jera kepada jagal bersangkutan serta agar apa yang dilakukan jagal tersebut tidak terulang lagi.

Apalagi, ketika RPH Gubuq Mamben Sekarbela resmi beroperasi, para jagal dan warga setempat sepakat bahkan telah membuat awig-awig agar tidak ada lagi aktivitas pemotongan ilegal di luar RPH

"Dalam awig-awig itu ada sanksi-sanksi yang tentunya harus diberikan kepada jagal atau warga yang melanggar," katanya.

Jumlah jagal di Kota Mataram sekitar 30 orang, namun yang aktif sekitar 18 orang dan yang terindikasi melakukan pemotongan ilegal di luar RPH hanya satu atau dua orang.
"Sebelum kami mengambil tindakan tegas, kita akan mecoba melakukan upaya persuasif," katanya.

Pewarta :
Editor: Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026