Meski begitu, pihaknya juga tidak bisa melarang ASN untuk berwirausaha selain tugasnya sebagai abdi negara. Hanya saja, setiap ada penambahan harta kekayaan semestinya juga harus dilaporkan karena sumber pendapatan dari ASN ini terdiri dari gaji dan tunjangan.
"Kalau pegawai pemda ini kecil-kecil hartanya karena sumbernya dari gaji dan tunjangan. Tapi, kalau ada yang berwirausaha tidak jadi soal, terpenting kalau ada tambahan harta segera laporkan saja," katanya
Pewarta : Nur Imansyah
Editor:
Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026