Sebanyak 91 persen pejabat di Lombok Tengah laporkan LHKPN

id LHKPN ,Lombok Tengah ,NTB,pejabat

Sebanyak 91 persen pejabat di Lombok Tengah laporkan LHKPN

Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB Lalu Aknal Afandi (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat jumlah pejabat yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di 2025 sebanyak 91 persen dari total pejabat yang wajib LHKPN.

"Pejabat yang sudah melaporkan LHKPN itu sebanyak 91 persen dari total pejabat wajib LHKPN 204 pejabat baik itu eselon II, II dan termasuk ajudan bupati dan wakil bupati Lombok Tengah," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah Lalu Aknal Afandi di Lombok Tengah, Selasa.

Ia mengatakan batas akhir pelaporan LHKPN pejabat ini sesuai aturan hingga 31 Maret 2025, namun pihaknya menargetkan pelaporan LHKPN pejabat di Lombok Tengah bisa 100 persen di pertengahan Maret.

"Kami targetkan pertengahan Maret 2025 sudah 100 persen," katanya.

Baca juga: 100 persen pejabat Lombok Tengah sudah melaporkan LHKPN

"Untuk tahun lalu pelaporan LHKPN pejabat Lombok Tengah 100 persen," katanya.

Ia mengatakan pelaporan LHKPN ini merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, jika ada kekurangan dalam pelaporan LHKPN tersebut diberikan catatan, sehingga pejabat yang bersangkutan bisa melengkapi sesuai aturan.

"Kalau ada kekurangan diberikan catatan dan bisa dilengkapi hingga 31 Maret 2025," katanya.

Baca juga: 94 persen pejabat di Lombok Tengah telah menyampaikan LHKPN

Ia mengatakan apabila ada pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai aturan diberikan saksi berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sampai mereka melengkapi LHKPN.

"TPP dibayar setelah mereka melaporkan LHKPN," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada para pejabat yang belum menyampaikan LHKPN, agar segera melakukan pelaporan sesuai dengan aturan.

"Jumlah pejabat yang belum menyampaikan LHKPN itu sebanyak 19 orang," katanya.

Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah terpilih telah serahkan LHKPN