Praya, NTB (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan semua pejabat eselon II dan eselon III telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023 sesuai aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebanyak 209 pejabat di Lombok Tengah atau 100 persen yang wajib menyampaikan LHKPN, sudah melaporkan," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah Lalu Aknal Afandi di Praya, NTB, Kamis.
Sesuai aturan, batas penyampaian LHKPN sampai 30 Maret 2023. Untuk jumlah harta kekayaan masing-masing pejabat yang telah melaporkan LHKPN itu hanya bisa disampaikan oleh KPK.
"Siapa yang paling banyak hartanya, hanya KPK yang bisa menyampaikan datanya," katanya.
Sementara itu, untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah baru 95 persen atau masih ada dua orang yang belum melaporkan LHKPN.
"Kalau untuk anggota DPRD itu ada 50 orang yang wajib melaporkan, namun dua orang yang belum," katanya.
Sebelumnya, Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri mengatakan pemerintah daerah aktif melaporkan secara daring terkait monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi melalui aplikasi Jaga.
Berita Terkait
94 persen pejabat di Lombok Tengah telah menyampaikan LHKPN
Kamis, 9 Maret 2023 14:07
Inspektorat: Hasil audit dua desa di Lombok Tengah diserahkan ke APH
Rabu, 2 Oktober 2024 13:26
Bupati Pathul ingatkan kades dalam penggunaan APBDes 2024 di Lombok Tengah
Senin, 9 September 2024 19:03
Kejati NTB gandeng Inspektorat audit proyek Sintung Park Lombok Tengah
Selasa, 20 Agustus 2024 13:34
Penyidik kantongi hasil audit kerugian korupsi proyek TWA
Selasa, 23 April 2024 12:35
Kejari gandeng Inspektorat NTB audit proyek jalan TWA Gunung Tunak
Kamis, 22 Februari 2024 17:12
Cegah penyelewengan, Inspektorat Lombok Tengah buka pelayanan konsultasi daring
Senin, 5 Februari 2024 14:57
Inspektorat Lombok Tengah menggelar pengawasan keuangan desa dan kelurahan
Senin, 25 September 2023 13:34