100 persen pejabat Lombok Tengah sudah melaporkan LHKPN

id LHKPN pejabat Lombok Tengah,inspektorat lombok tengah,LHKPN

100 persen pejabat Lombok Tengah sudah melaporkan LHKPN

Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Lalu Aknal Afandi. ANTARA/Akhyar

Praya, NTB (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan semua pejabat eselon II dan eselon III telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023 sesuai aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebanyak 209 pejabat di Lombok Tengah atau 100 persen yang wajib menyampaikan LHKPN, sudah melaporkan," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah Lalu Aknal Afandi di Praya, NTB, Kamis.

Sesuai aturan, batas penyampaian LHKPN sampai 30 Maret 2023. Untuk jumlah harta kekayaan masing-masing pejabat yang telah melaporkan LHKPN itu hanya bisa disampaikan oleh KPK.

"Siapa yang paling banyak hartanya, hanya KPK yang bisa menyampaikan datanya," katanya.

Sementara itu, untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah baru 95 persen atau masih ada dua orang yang belum melaporkan LHKPN.

"Kalau untuk anggota DPRD itu ada 50 orang yang wajib melaporkan, namun dua orang yang belum," katanya.

Sebelumnya, Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri mengatakan pemerintah daerah aktif melaporkan secara daring terkait monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi melalui aplikasi Jaga.