Pelaku aksi "jackpotting" ATM Bank NTB Syariah terekam CCTV

id kasus jackpotting,jackpotting mesin atm,bank ntb syariah,ATM Bank NTB Syariah

Pelaku aksi "jackpotting" ATM Bank NTB Syariah terekam CCTV

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Pelaku aksi "jackpotting" yang mencuri uang ratusan juta rupiah pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank NTB Syariah di Jalan Energi, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terekam kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan di Mataram, Senin, mengatakan bahwa kamera CCTV yang merekam pelaku tersebut berada dalam gerai mesin ATM. "Jadi, sebelum akhirnya kamera CCTV ditutup, pelaku sempat terlihat memakai masker dan topi," kata Teddy.

Dengan mendapatkan informasi demikian, Teddy meyakinkan bahwa pihaknya hingga kini masih terus menyelidiki kasus tersebut. Setiap ada bukti baru, pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Karena itu, selain memeriksa rekaman CCTV, dia mengatakan pihaknya turut meminta keterangan dari pihak Bank NTB dan perusahaan swasta yang bertanggung jawab atas operasional dari mesin ATM tersebut.

Dari keterangan perusahaan pengelola operasional mesin ATM Bank NTB Syariah, dia menyimpulkan bahwa pelaku yang melancarkan aksi "jackpotting" ini punya pengalaman dan pengetahuan yang cukup andal di bidang siber.

"Karena ketika gerai ATM sudah dalam kondisi dijebol, pemberitahuan yang muncul di sistem milik teknisi 'eror'. Status uang di server, masih ada. Jadi, petugas tidak tahu kalau uang di mesin ATM sudah kosong," ucap dia.

Pencurian dengan metode "jackpotting" ini merupakan sebuah cara mengambil uang pada mesin ATM tanpa melalui transaksi yang sah. Pelaku menjalankan metode ini dengan mengakses perangkat keras dan jaringan pada mesin ATM.

Baca juga: PLN dukung IBC dan manufaktur standarkan baterai permudah pengguna molis
Baca juga: Uang Rp528 juta di ATM Bank NTB Syariah raib akibat aksi "Jackpotting"


Akses itu pun dilakukan dengan memanfaatkan  perangkat lunak berupa malware yang dapat merusak sistem komputer dan jaringan pada mesin ATM. Metode "jackpotting" ini pun dapat dengan mudah menyerang perangkat mesin ATM yang masih menggunakan sistem operasi Windows XP.

Terkait kasus ini pun, Teddy mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan adanya laporan dari Bank NTB Syariah terkait aksi "jackpotting" yang terjadi pada 23 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 Wita. Akibat dari aksi tersebut, pihak perbankan kepada polisi melaporkan kerugian Rp528 juta. Uang tunai tersebut berasal dari dalam mesin ATM.