Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat mengungkapkan sebanyak tiga daerah di wilayah itu mengalami perubahan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU NTB Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zuriyati mengatakan perubahan Dapil tiga kabupaten dan kota itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 yang ditetapkan pada Rabu (5/4/2023).
"Ada tiga daerah yang berubah. Itu Kabupaten Lombok Utara, Dompu dan Kota Bima," ujarnya pada Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD NTB dalam Pemilu 2024 di Mataram, Senin.
Ia merincikan jumlah Dapil dan alokasi kursi DPRD di 10 kabupaten dan kota di NTB.
Kota Mataram dengan jumlah penduduk 444.974 jiwa dengan alokasi 40 kursi. Terdiri dari 6 Dapil, yakni Dapil Kota Mataram 1 alokasi 7 kursi mencakup Kecamatan Mataram.
Dapil Kota Mataram 2 alokasi 5 kursi mencakup Kecamatan Sekarbela. Dapil Kota Mataram 3 alokasi 8 kursi mencakup Kecamatan Ampenan. Dapil Kota Mataram 4 alokasi 7 kursi mencakup Kecamatan Selaparang.
Dapil Kota Mataram 5 alokasi 7 kursi mencakup Kecamatan Cakranegara. Dapil Kota Mataram 6 alokasi 6 kursi mencakup Kecamatan Sandubaya.
Kabupaten Lombok Barat dengan jumlah penduduk 726.228 jiwa dengan alokasi 45 kursi. Terdiri dari 5 Dapil, yakni Dapil Lombok Barat 1 alokasi 8 kursi mencakup Kecamatan Gerung dan Kuripan.
Dapil Lombok Barat 2 dengan alokasi 8 kursi mencakup Kecamatan Sekotong dan Lembar. Dapil Lombok Barat 3 dengan alokasi 9 kursi mencakup Kecamatan Kediri dan Labuapi.
Dapil Lombok Barat 4 dengan alokasi 9 kursi mencakup Kecamatan Gunung Sari dan Batulayar. Dapil Lombok Barat 5 dengan alokasi 11 kursi mencakup Kecamatan Narmada dan Lingsar.
Kabupaten Lombok Utara dengan jumlah penduduk 257.369 jiwa dengan alokasi 30 kursi. Terdiri dari lima Dapil, yakni Lombok Utara 1 dengan alokasi 7 kursi mencakup Kecamatan Tanjung.