Polisi awasi tarif parkir di objek wisata selama libur Lebaran 2023

id parkir di Lombok Tengah,tarif parkir di Lombok Tengah,Polres Lombok Tengah,parkir

Polisi awasi tarif parkir di objek wisata selama libur Lebaran 2023

Anggota Polsek Kawasan Mandalika saat melakukan pengawasan tarif parkir di objek wisata di Mandalika pada libur lebaran 2023 (ANTARA/Humas Polres Lombok Tengah)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kepolisian Sektor Kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengawasi dan mengimbau pengelola parkir di objek wisata untuk tidak menaikkan tarif selama libur Lebaran 2023.

"Selama libur lebaran, para pengelola parkir dan juru parkir di objek wisata kawasan Mandalika diimbau tidak menaikkan tarif parkir atau melebihi aturan yang berlaku," kata Kapolsek Kawasan Mandalika, Iptu Kadek Suhendra di Praya, Kamis.

Pihaknya bersama personel Pos pengamanan Ketupat Rinjani Mandalika melakukan patroli di lokasi-lokasi wisata Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika untuk mengimbau seluruh pengelola parkir.

Iimbauan untuk tidak menaikkan tarif berlaku bagi semua pengelola parkir di seluruh objek wisata wilayah hukum Polres Lombok Tengah. "Iimbauan ini berlaku untuk semua, karena ketentuan dan retribusi parkir sudah diatur dalam peraturan daerah," katanya.

Ia mengatakan, untuk mengantisipasi pelanggaran tarif parkir pihaknya akan terus melakukan patroli dan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Lombok Tengah, pihak ITDC selaku pengelola kawasan dan para tokoh masyarakat ataupun tokoh pemuda.

"Kami tetap melakukan pendekatan, supaya tarif parkir sesuai aturan dan wisatawan yang datang merasa aman dan nyaman," katanya.

Tarif parkir di objek wisata di KEK Mandalika seperti di Pantai Kuta, Tanjung An, Bukit Seger, Bukit Meresek pada libur lebaran ini dikeluhkan masyarakat. karena dinilai terlalu tinggi.

Seperti tarif parkir sepeda motor Rp10 ribu, naik dari tarif sebelumnya Rp2 ribu, kendaraan roda empat Rp15 ribu naik dari tarif normal sebelumnya Rp5 ribu, dan bus Rp20 ribu.

Selain itu, retribusi parkir di objek kawasan wisata yang dikelola warga setempat tersebut tidak disetorkan menjadi pendapatan asli daerah (PAD).