Jakarta (ANTARA) -
"Agar pemberkasan perkara penyidikan tersangka MA dkk. dapat dilengkapi alat buktinya melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," kata Ali.
Keempat orang tersebut terdiri atas tiga orang dari kalangan swasta dan satu orang aparatur sipil negara (ASN).
"Empat orang tersebut tiga swasta dan satu ASN," kata Ali
Ia berharap agar pihak tersebut nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu Muhammad Adil (MA), Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa (MFA), dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN).