KPK cegah 4 orang ke luar negeri terkait kasus Bupati nonaktif Meranti

id kasus suap Bupati Kepulauan Meranti,uang suap uang sekitar Rp26.1 miliar,KPK cegah tersangka kasus bupati meranti,KPK

KPK cegah 4 orang ke luar negeri terkait kasus Bupati nonaktif Meranti

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA).
 
Empat nama tersebut, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, telah ajukan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu 6 bulan ke depan.
 
"KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri dan telah diajukan kepada Dirjen Imigrasi," kata Ali dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.
 
Keempat orang tersebut dicegah bepergian ke luar negeri untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan tersangka MA dkk.

"Agar pemberkasan perkara penyidikan tersangka MA dkk. dapat dilengkapi alat buktinya melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," kata Ali.
 
Keempat orang tersebut terdiri atas tiga orang dari kalangan swasta dan satu orang aparatur sipil negara (ASN).
 
"Empat orang tersebut tiga swasta dan satu ASN," kata Ali
Ia berharap agar pihak tersebut nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu Muhammad Adil (MA), Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa (MFA), dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN).