Penyidik KPK menemukan bukti bahwa MA telah menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.
MA diduga memerintahkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten setempat untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen. Pemotongan anggaran itu kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.
Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM). PT TM, yang bergerak di bidang jasa perjalanan umrah tersebut, terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
PT TM mempunyai program setiap memberangkatkan lima anggota jemaah umrah, mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang. Namun, pada kenyataannya, tagihan bagi Pemkab Kepulauan Meranti tetap enam orang.
Uang hasil korupsi tersebut, selain untuk keperluan operasional MA, juga untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Berita Terkait
Sesuai aturan penyidik bisa jemput Sahbirin Noor
Jumat, 22 November 2024 17:56
Ini profil lima Dewan Pengawas KPK 2024--2029
Jumat, 22 November 2024 9:21
Berikut lima pimpinan KPK periode 2024-2029
Kamis, 21 November 2024 16:09
Berikut lima Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029
Kamis, 21 November 2024 16:05
Profil Setyo Budiyanto Ketua KPK periode 2024-2029
Kamis, 21 November 2024 14:40
Setyo Budiyanto terpilih jadi Ketua KPK periode 2024-2029
Kamis, 21 November 2024 13:45
Hamdi Calon Dewas KPK: Kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri pelanggaran berat yang tak bisa dimaafkan
Kamis, 21 November 2024 11:20
KPK panggil kembali Anwar Sadad soal korupsi dana hibah Jatim
Kamis, 21 November 2024 10:38