Nelayan Ancam Bakar PPN Teluk Awang

id Demo Nelayan

Nelayan Ancam Bakar PPN Teluk Awang

Salah seorang nelayan membentangkan baliho mengkritik peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastui, ketika berunjukrasa di Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Mataram, Senin (19/1). (Foto Antara/Awaludin)

"Nelayan mengancam akan membakar Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Teluk Awang,"
Mataram, (Antara NTB) - Nelayan di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, mengancam akan membakar Pelabuhan Perikanan Nusantara Teluk Awang, di Kabupaten Lombok Tengah, jika Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak mencabut peraturan tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.

"Nelayan mengancam akan membakar Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Teluk Awang," kata Sudarmono salah seorang pengelola PPN Teluk Awang ketika mendampingi perwakilan dari seribuan nelayan yang berunjuk rasa di Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Mataram, Senin.

Seribuan nelayan dari Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur, di Mataram, Senin, menggelar aksi demonstrasi menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/Permen-KP/2015, tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Di dalam pasal 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut dijelaskan bahwa penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dapat dilakukan dengan ukuran yakni panjang karapas lebih dari delapan centimeter untuk lobster, kepiting lebar karapas lebih dari 15 centimeter, dan rajungan dengan ukuran karapas lebih dari 10 centimeter.

Sementara nelayan di Lombok lebih banyak menangkap benih lobster di bawah ukuran delapan centimeter sesuai dengan permintaan eksportir.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) wilayah NTB H Lalu Kamala juga meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merevisi peraturan yang dikeluarkannya terkait pembatasan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.

"Peraturan itu tidak berpihak pada masyarakat nelayan. Harus segera direvisi, kalau tidak berpotensi menimbulkan gejolak sosial ekonomi," katanya.

HNSI NTB memperkirakan jumlah nelayan yang menangkap benih lobster di Pulau Lombok mencapai lebih dari 3.000 orang. Ada juga nelayan di Pulau Sumbawa yang sudah mulai mencoba menangkap peluang pasar benih lobster.

Benih lobster tersebut dijual kepada pengusaha eksportir dengan harga rata-rata Rp20 ribu per ekor untuk ukuran di bawah lima centimeter atau yang masih berwarna bening seperti air.

Rata-rata pendapatan nelayan mencapai Rp8,5 juta per bulan dari hasil penjualan benih lobster yang ditangkap secara bebas di perairan laut dengan cara yang ramah lingkungan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Mataram M Farchan mengaku pihaknya sudah melaporkan keinginan para nelayan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kami sudah bersurat terkait tuntutan para nelayan setelah pertemuan di Dinas Kelautan dan Perikanan NTB beberapa hari lalu," katanya. (*)