Gubernur NTB Minta Permen KKP Ditinjau Ulang

id Demo Nelayan

Gubernur NTB Minta Permen KKP Ditinjau Ulang

Salah seorang nelayan pengujukrasa membentangkan foto Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, memegang dua ekor lobster dengan simbol tanda tanya sebagai bentuk protes atas peraturan pembatasan penangkapan lobster. (Foto Antara/Awaludin) (1)

"Sebetulnya sebelum ini merebak kita sudah meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk merevisi peraturan itu. Tetapi rupanya permintaan ini tidak direspons,"
Mataram, (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, ditinjau ulang.

"Sebetulnya sebelum ini merebak kita sudah meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk merevisi peraturan itu. Tetapi rupanya permintaan ini tidak direspons," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Aminollah seusai bertemu Gubernur NTB TGH Zainul Majdi menyusul aksi unjuk rasa dari ribuan nelayan di daerah itu di Mataram, Senin.

Kata dia, sesuai arahan Gubernur NTB, pemerintah provinsi meminta agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan itu ditinjau ulang.

Karena jika peraturan tersebut tetap dipaksakan atau diteruskan, akan berdampak buruk terhadap nasib ribuan nelayan di daerah itu.

"Peraturan ini tidak hanya berdampak kepada nelayan NTB, tetapi nelayan lain yang ada di seluruh Indonesia," ujarnya.

Menurut dia, jika KKP mengeluarkan peraturan seperti itu, semestinya bisa dibedakan mana bibit yang tidak boleh dan boleh untuk ditangkap ataupun dizinkan untuk di ekspor keluar negeri. Tidak seperti sekarang seluruh bibit lobster, kepiting dan rajungan di bawah ukuran 8 cm tidak boleh diekspor atau ditangkap.

"Mestinya harus ada Kepmen tersendiri yang mengatur soal ini. Tidak seperti saat ini semua diratakan seperti itu," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Budidaya KKP NTB Sasi Rustandi menjelaskan surat edaran Permen KKP dikirim pada 14 Januari dari Badan Karantina Ikan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan KKP NTB, selanjutnya surat edaran diterima Balai Karantina Selaparang tanggal 15 Januari.

"Jadi begitu Balai Karantina menerima pemberlakuan tentang penangkapan dan pengiriman lobster di bawah ukuran 8 centimeter itu, maka para nelayan tidak bisa lagi melakukan ekspor," ujarnya.

Ia menjelaskan, di dalam Permen KKP terutama pasal 3 ayat 1 huruf a, dikatakan bahwa penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dapat dilakukan dengan ketentuan ukuran karapas atau cangkang lobster harus di atas 8 cm.

Namun, di sisi lain banyak berkembang penilaian bahwa peraturan itu diperuntukkan bagi lobster, kepiting atau rajungan induk, bukan untuk bibit.

"Masalah itu pernah menjadi pertanyaan Komisi IV DPR RI yang berkunjung ke NTB," ujarnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTB meminta agar Permen KKP Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan dapat ditunda.

"Kami meminta agar Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan itu ditunda dulu, karena jika ini diteruskan akan berdampak luas terhadap nasib nelayan di daerah ini," kata Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi.

Seharusnya, KKP tidak serta merta memberlakukan peraturan tersebut tanpa memikirkan dampak yang akan ditimbulkan bila keputusan itu tetap diberlakukan.

"Karena bagaimana pun, setiap keputusan yang dibuat seharusnya bisa disosialisasikan dan dikomunikasikan terlebih dahulu dari tingkat atas hingga level terbawah," katanya. (*)