Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Bupati Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat H Lalu Pathul Bahri mengatakan mutasi ratusan pejabat eselon III dan IV ini dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi dan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
"Izin dari Kemendagri telah keluar, sehingga dilakukan mutasi pada hari ini," katanya usai acara pengangkatan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah di kantor bupati setempat, Jumat.
Ia mengatakan mutasi 192 pejabat kali ini telah melalui tahapan yang cukup panjang, sehingga menimbulkan sejumlah kondisi kurang baik, karena mutasi sebelumnya melanggar ketentuan pasal 71 undang- undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas undang- undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi undang- undang.
Namun, melalui surat menteri Dalam Negeri Nomor 10 dan 2026304 8 tanggal 26 April 2024 menteri Dalam Negeri menyetujui seluruh usulan yang disampaikan sesuai dengan apa yang pernah dilakukan pada beberapa waktu yang lalu.
"Sehingga seluruh pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 tersebut dan dibatalkan pada tanggal 2 April. Pada kesempatan ini dapat kami lantik kembali pada hari," katanya.
Ia mengatakan, mutasi kali ini juga bertujuan untuk menjaga ritme pembangunan Lombok Tengah dan berjalan sebagaimana yang diharapkan dengan menempatkan pegawai sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan instansi. Namun demikian mutasi sering kali mendatangkan rasa tidak puas bagi yang bersangkutan dan ia minta kepada seluruh pejabat yang dilantik dapat menerima dengan ikhlas.
"Jabatan baru yang diamanahkan ini pasti ada hikmah di balik semua ini. Jadikan jabatan baru sebagai tantangan dan sekaligus sebagai batu loncatan untuk karir selanjutnya bekerjalah dengan penuh semangat dan ikhlas jadi terlihat baik," katanya.
Sebelumnya proses mutasi 192 pejabat lingkup Pemkab Lombok Tengah ini melanggar ketentuan pasal 71 undang- undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas undang- undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi undang- undang.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa kepala daerah yang daerahnya akan melaksanakan Pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sementara dari jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini penetapan Paslon dilaksanakan pada 22 September 2024 mendatang. Sehingga terhitung 22 Maret sampai masa jabatannya habis, kepala daerah dilarang menggelar mutasi pejabat.
Para kepala daerah akan bisa melakukan mutasi jika ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).