Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat mengungkapkan 14 dari 18 partai politik lengkap mengajukan nama bakal calon legislatif (caleg) untuk DPRD provinsi pada tahapan pendaftaran 1-14 Mei 2023.
"Ada empat partai yang mengajukan bakal calon legislatif tidak 100 persen dari total 65 kursi bakal calon di DPRD NTB," ungkap Komisioner KPU NTB Divisi Hukum dan Pengawasan, Yan Marli di Kantor KPU NTB di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan empat partai politik yang tidak lengkap mengajukan bakal caleg untuk DPRD NTB itu, di antaranya Partai Buruh, Partai Garuda, PSI dan Partai Ummat.
"Partai Buruh 51 orang, Partai Garuda 27 orang, PSI 60 orang dan Partai Ummat 56 orang, namun mereka masih diberikan," ujarnya.
Yan Marli mengakui pihaknya sampai saat ini belum bisa melakukan verifikasi administrasi (vermin) bakal calon legislatif baik DPD maupun DPRD NTB.
Hal ini akibat fitur verifikasi administrasi di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU belum muncul. Padahal, tahapan verifikasi administrasi dimulai sejak 15 - 23 Mei.
"Kami belum bisa melakukan vermin sesuai dengan tahapan yang ada," ujarnya.
Menurut dia, belum munculnya fitur vermin di Silon, diakibatkan oleh adanya sejumlah partai politik mengajukan permintaan untuk kepada KPU RI untuk diberikan ruang mendaftarkan bakal caleg kembali.
Akibatnya, sejumlah parpol mengaku belum mendaftarkan secara penuh bacaleg-nya di beberapa dapil yang ada. Bahkan, ada parpol yang tidak mendaftarkan sama sekali bacaleg-nya di beberapa dapil.
"Karena sekitar sembilan parpol mengajukan surat kepada KPU RI untuk meminta agar bakal calon legislatif di beberapa dapil masih banyak yang belum terpenuhi 100 persen. Bahkan beberapa parpol ada yang masih kosong di suatu dapil. Di NTB pun banyak," jelas dia.
Berita Terkait
Polisi selidiki kasus ijazah palsu oknum parpol di Lombok Tengah
Selasa, 19 November 2024 13:37
Relawan dan parpol solid menangkan Rohmi-Firin di Pilkada NTB
Sabtu, 26 Oktober 2024 14:09
KPU NTB gunakan video call pastikan dukungan parpol untuk Iqbal-Dinda
Kamis, 29 Agustus 2024 18:58
KPU NTB tetapkan syarat minimal parpol usung cagub
Minggu, 25 Agustus 2024 14:16
Putusan MK beri peluang 7 Parpol di Lombok Tengah bisa usung calon sendiri
Jumat, 23 Agustus 2024 11:06
PKS: Semua parpol masih saling intip soal arah dukungan di Pilkada NTB
Kamis, 20 Juni 2024 20:30
Pj Gubernur NTB desak Parpol segera umumkan bakal calon kepala daerah
Senin, 10 Juni 2024 21:37
Tiga parpol deklarasikan Farin-Khaeratun untuk Pilkada Lobar
Senin, 20 Mei 2024 21:04