Mensesneg: Istana ikuti perkembangan wacana revisi UU Parpol

id mensesneg prasetyo hadi,revisi uu parpol,sistem pemilu,partai politik,istana kepresidenan ri

Mensesneg: Istana ikuti perkembangan wacana revisi UU Parpol

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (19/9/2025). ANTARA/Andi Firdaus.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyebut pemerintah mengikuti perkembangan wacana revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol).

Pras, sapaan akrab Prasetyo, menilai wacana merevisi UU Parpol juga bukan usulan baru, mengingat pada pemerintahan sebelumnya wacana itu juga telah berkembang dan dibicarakan publik.

"Itu, sebenarnya kan bukan sesuatu yang baru juga. Jadi, di masa pemerintahan sebelumnya juga itu sudah sempat dibahas, kemudian di beberapa forum, partai-partai politik juga menyampaikan hal tersebut sehingga kalau memang itu menjadi sebuah wacana, menjadi sebuah keharusan untuk kita memperbaiki, atau mencari sistem pemilihan kita yang jauh lebih baik, ya itu gak ada masalah juga," kata Pras menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (19/9).

Baca juga: Prabowo melawat ke Beijing hadiri Parade Militer China

Dalam kesempatan yang sama, Pras tidak dapat berkomentar lebih lanjut saat ditanya poin-poin revisi karena pemerintah masih harus mengkaji dan mengevaluasi penerapan UU Parpol yang saat ini berlaku.

"Kita lihat kan dari evaluasinya seperti apa, yang mau diperbaiki sampai sejauh mana. Tentunya kita membutuhkan masukan dari banyak pihak, terutama juga dari partai-partai politik yang selama ini memang menjalankan fungsi tersebut," kata Pras.

Pras juga menyebut sejauh ini belum ada keputusan apapun yang dibuat oleh pemerintah mengenai revisi UU Parpol, termasuk menindaklanjuti wacana tersebut menjadi rancangan undang-undang inisiatif pemerintah.

Baca juga: Mensesneg Prasetyo apresiasi mahasiswa jadikan Istana Negara ruang dialog

"Belum, belum sampai ke situ," ujar Prasetyo Hadi.

Wacana merevisi UU Parpol diungkap dalam beberapa kesempatan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Yusril menilai partai politik harus dibenahi melalui revisi beberapa undang-undang, antara lain UU Pemilihan Umum, UU Parpol, dan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Jadi, partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai politiknya sendiri tidak demokratis," kata Yusril di Jakarta, Selasa (16/9).


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.