4 parpol di NTB belum lengkap ajukan bakal calon legislatif

id Parpol di NTB,Bakal calon legislatif di NTB,Bacaleg NTB,Bakal caleg NTB,Parpol,KPU NTB

4 parpol di NTB belum lengkap ajukan bakal calon legislatif

Komisioner KPU NTB Divisi Hukum dan Pengawasan, Yan Marli. (ANTARA/Nur Imansyah).



Yan Marli menyebut usulan parpol tersebut kemudian di akomidir oleh KPU RI. KPU RI memerintahkan KPU di daerah untuk menginput kembali daftar bakal caleg yang kosong di beberapa dapil selama 5×24 jam terhitung sejak parpol mengajukan permohonan.

Yan Marli menjelaskan bahwa ada sejumlah kendala yang dihadapi parpol saat masa pendaftaran bakal calon legislatif pada 1 sampai dengan 14 Mei yang lalu. Salah satunya adalah ada parpol yang mengaku sulit mengakses Silon.

Hal itu membuat mereka tidak mendaftarkan bakal caleg penuh hingga saat melakukan pendaftaran. Selain itu, perlu diakui bahwa ada juga parpol yang memang kesulitan menggaet bacaleg.

"Fitur vermin di silon untuk bacaleg DPD sudah dibuka kemarin siang, dan DPRD menyusul pada sore," kata Yan.

Saat ini, tim nya fokus melakukan klinis dengan membentuk enam tim verifikator. Pihaknya akan mempercepat proses vermin bacaleg.

Pasalnya, tahapan vermin tersebut sejatinya sudah selesai dilakukan hari ini. Yan Marli tak menampik ada kemungkinan KPU RI menerbitkan PKPU baru perihal tahapan pemilu.

"Ruang kebijakannya di KPU RI untuk mengubah PKPU tahapan, mau tidak mau ada perbaikan. Mungkin juga nanti akan ada pemadatan waktu dari sisi tahapan," katanya.

Diketahui pada tahap pendaftaran bakal calon legislatif yang dibuka 1-14 Mei 2023, sebanyak 18 parpol sudah mendaftar ke KPU NTB. Di antaranya 18 parpol itu antara lain PKS, PDIP, NasDem, Partai Ummat, PAN, PPP, PBB, PSI, Hanura, Gerindra, PKB, Golkar, Demokrat, Perindo, Garuda, PKN, Partai Gelora dan Partai Buruh.