Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat(NTB) menggunakan video call untuk memastikan surat dukungan partai pengusung saat calon gubernur dan wakil gubernur Lalu Muhammad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri atau Iqbal-Dinda mendaftar ke Kantor KPU NTB.
Video call ini digunakan Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid disaksikan Ketua Bawaslu NTB Itratif ketika tidak melihat kehadiran fisik ketua dan sekretaris dua partai pengusung Iqbal-Dinda yakni Ketua dan Sekretaris DPD Gerindra NTB, Lalu Pathul Bahri dan Naufar Furqoni Farinduan serta Ketua DPW PPP NTB, Muzihir di Aula KPU NTB di Jalan Langko Mataram, Kamis.
Untuk memastikan dukungan terhadap Iqbal-Dinda, lantas Ketua KPU NTB mencoba menghubungi ketiganya melalui video call aplikasi WhatsApp. Pertama yang dihubungi Ketua dan Sekretaris DPD Gerindra NTB, Pathul Bahri dan Farin.
Baca juga: Zul-Uhel, Rohmi-Firin dan Iqbal-Dinda siap tarung di Pilgub NTB 2024
Dalam komunikasi tersebut, keduanya ditanyakan kebenaran nama dan membenarkan telah menandatangani dukungan serta menyatakan ketidakhadiran karena sedang mengikuti pemeriksaan kesehatan sebagai calon bupati Lombok Tengah dan calon bupati Lombok Barat, sehingga tidak bisa hadir dalam pendaftaran pasangan Iqbal-Dinda.
"Iya benar saya Pathul Bahri. Iya benar saya Farin," kata Pathul dan Farin menjawab pertanyaan Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid.
Setelah keduanya di telepon, lalu video call selanjutnya berpindah kepada Ketua DPW PPP NTB, Muzihir. Dalam pembicaraan setelah berhasil di telepon, Muzihir juga membenarkan telah menandatangani surat dukungan kepada pasangan Iqbal-Dinda. Dalam pembicaraan telepon yang disaksikan Bawaslu NTB dan didengarkan oleh pasangan calon serta sejumlah parpol pendukung lain, Muzihir menyatakan sedang berada dalam perjalanan menuju Kantor KPU NTB.
"Iya benar saya Haji Muzihir. Lima menit lagi saya sampai ke KPU NTB. Ini saya masih di jalan," ujar Muzihir dalam pembicaraan dengan Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid.
Setelah video call berakhir Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid menjelaskan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 97 ayat 4 dan 5.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat 4 dan 5 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Pada ayat 4 menjelaskan bahwa yang harus hadir tersebut adalah pasangan calon dan pimpinan partai. Sedangkan di ayat 5 nya, bahwa jika pimpinan partai tidak hadir maka bisa diganti dengan media lain teleconference atau video call," kata Khuwailid.
Baca juga: Pasangan Iqbal-Dinda daftar ke KPU NTB dengan dukungan 1,6 juta suara
Muhammad Khuwailid mengatakan pasangan Iqbal-Dinda merupakan pendaftar ketiga sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, setelah pasangan Zulkieflimansyah-Moh Suhaili FT dan Sitti Rohmi Djalilah-Musyafirin yang datang mendaftar di hari kedua pada Rabu (28/8).
"Salah satu unsur pemilu demokratis itu adalah hadirnya kompetisi. Dan alhamdulillah calonnya sudah lebih dari satu. Jadi unsur kompetisinya terpenuhi," ujar Khuwailid.
Ia pun berpesan meski pilihan berbeda tetapi persaudaraan harus tetap terjaga. Karena Pilkada NTB ini untuk semua masyarakat NTB.
"Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat bagi kita semua dalam melaksanakan seluruh tahapan pilkada di NTB," katanya.
Pasangan yang dikenal dengan sebutan Iqbal-Dinda ini datang dengan mengenakan pakaian khas biru-biru dan ditemani 10 partai politik pengusung serta ribuan pendukungnya.
Dalam kesempatan itu Iqbal mengaku bersyukur bisa sampai dititik pendaftaran setelah melalui proses perjuangan panjang meraih 10 dukungan partai politik dengan total suara 1,6 juta lebih. Dukungan partai itu, berasal dari Golkar, Gerindra, PPP, PAN, PBB, Hanura, Gelora, PSI, Prima dan Garuda.
"Kami mendoakan agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar dan secara administrasi terpenuhi sehingga ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur," katanya.
Berita Terkait
PDIP dalilkan TSM pada Pilkada Jatim dan Jateng
Kamis, 12 Desember 2024 5:10
Mendagri apresiasi peran Polri sukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Kamis, 12 Desember 2024 4:21
Pilkada berjalan aman dan lancar berkat kerukunan umat beragama
Rabu, 11 Desember 2024 19:44
Sebanyak 28 petugas pemilu meninggal dunia pada Pilkada 2024
Rabu, 11 Desember 2024 18:56
Lima kabupaten di Papua Barat ajukan sengketa Pilkada 2024 ke MK
Rabu, 11 Desember 2024 18:53
MK tidak membiarkan jika ada pihak iming-iming pengaruhi putusan hakim
Rabu, 11 Desember 2024 5:32
Hasil Pilkada Jakarta 2024 valid meski 42 persen golput
Rabu, 11 Desember 2024 4:39
MK terima 206 permohonan sengketa Pilkada Serentak 2024
Selasa, 10 Desember 2024 12:23