Mataram (ANTARA) - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi menantang balik partai politik tempatnya mendaftar untuk segera mengumumkan saja rekomendasi bakal calon yang akan diusung agar dirinya juga cepat-cepat mengundurkan diri dari posisinya sebagai ASN dan Pj Gubernur.
"Mungkin kita balik, kita desak agar partai politik segera mengumumkan aja lah. Kita balik desak parpol segera mengumumkan gitu loh, apa di tunggu-tunggu, kalau kita dipilih langsung mundur," ujar Gita dikonfirmasi wartawan di Gedung DPRD NTB di Mataram, Senin.
Diketahui Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi di gadang-gadang akan maju dalam Pilkada Gubernur NTB. Dirinya akan berpasangan dengan mantan Bupati Lombok Timur dua periode, Sukiman Azmy.
Baca juga: Pemprov NTB telusuri keterlibatan ASN ikut deklarasi Zul-Uhel di Pilkada 2024
Sejumlah partai pun sudah didaftar oleh Lalu Gita untuk memuluskan langkahnya maju di Pilkada NTB. Di antara partai itu, yakni NasDem, Demokrat, PAN, PPP, bahkan Partai Golkar sudah memberikan surat tugas.
Menurutnya, mekanisme pengunduran seorang Pj kepala daerah sudah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024. Di mana bunyinya meminta kepada Pj Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak 2024, wajib mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum jadwal pendaftaran di KPU.
"Jadi sudah jelas mekanismenya melalui SE Mendagri. Apa yang ditakuti dari itu, kan sudah ada mekanismenya. Berarti parpol ini harus dituntut untuk segera mengumumkan, bukan Gita," katanya.
Baca juga: DPRD sarankan Pj Gubernur NTB mundur lebih awal jika ikut Pilkada 2024
Ia menambahkan apabila sudah mengantongi tiket parpol, tentu dengan sendirinya langsung mengundurkan diri dari ASN dan Pj Gubernur NTB.
"Iya dong, kan itu bagian dari proses tertib, ada tahapan-tahapan-nya. Mudah-mudahan mendapat apresiasi dan dukungan dari parpol, tentu Alhamdulillah kita bisa bersinergi untuk proses selanjutnya," terang Miq Gite sapaan akrab Pj Gubernur.
Miq Gite mengaku akan mematuhi SE Mendagri tersebut untuk mundur, bila mana sudah mendapatkan rekomendasi tiket parpol untuk maju Pilkada.
"Semua bakal calon itu bergantung pada dukungan partai, karena kita tidak bisa nyalon sendiri tanpa parpol. Kan kita nunggu sekarang ini. Jangan sampai kita gendang sendiri, joget sendiri, nonton sendiri. Dong ODGJ nanti kita disebut," katanya.
Baca juga: DPRD ingatkan Pj Gubernur NTB taati SE Mendagri soal mundur ikut pilkada
Sebelumnya sejumlah anggota DPRD NTB menyarankan Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi untuk mundur lebih awal jika ingin maju sebagai bakal calon kepala daerah tanpa harus mengacu SE Mendagri yang meminta Pj kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 wajib mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum jadwal pendaftaran di KPU.
"Kalau melihat petunjuk Kemendagri 40 hari sebelum masa pendaftaran sudah harus mengajukan pengunduran diri. Sementara pendaftaran 27 Agustus di KPU. Artinya kalau dihitung-hitung pada 16 Juli, Pj sudah harus ajukan pengunduran diri. Tapi kalau memang serius maju dan mau konsentrasi, mestinya tanpa harus mengacu SE Mendagri karena ASN sekarang ini saatnya sudah harus mundur," tegas Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir.
Namun demikian, lanjut Muzihir, pihaknya tidak bisa memaksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi untuk mundur lebih awal. Sebab, bunyi surat edaran Mendagri Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024, meminta kepada Pj Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak 2024, wajib mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum jadwal pendaftaran di KPU.
"Jadi kita tidak bisa memaksa, karena SE Mendagri bunyinya mengatakan 40 hari sebelum jadwal pendaftaran ke KPU. Tapi karena Pj Gubernur NTB ini sebagai ASN kalau memang serius maju, ya lebih baik mundur saja dari sekarang," katanya.
Baca juga: Duet Pj Gubernur NTB-Bupati Lombok Timur maju Pilkada 2024 mengerucut