Putusan MK beri peluang 7 Parpol di Lombok Tengah bisa usung calon sendiri

id Pilkada ,Putusan MK,Lombok Tengah ,NTB

Putusan MK beri peluang 7 Parpol di Lombok Tengah bisa usung calon sendiri

Kantor KPU Lombok Tengah, Provinsi NTB (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Lombok Tengah (ANTARA) - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Lalu Darmawan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan peluang tujuh partai politik (Parpol) bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Lombok Tengah 2024.

"Jika semakin banyak bakal calon kepala daerah maka rakyat akan banyak alternatif meneliti dan menguji pilihannya yang terbaik," kata Lalu Darmawan di Lombok Tengah, Jumat.

Ia mengatakan di Kabupaten Lombok Tengah jika mengacu aturan sebelum putusan 60/PUU-XXII/2024, tidak ada parpol peserta Pemilu 2024 yang mencapai 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.

"Dengan putusan MK itu, maka ada tujuh parpol dapat mengusulkan pasangan calon sendiri tanpa mesti berkoalisi," katanya.

"Demikian dengan partai politik yang tidak ada kursi di DPRD tidak perlu mencari mitra koalisi sepanjang memenuhi persyaratan jumlah suara minimal sebagaimana putusan MKm ," katanya.

Baca juga: KPU: Coklit data pemilih di Lombok Tengah rampung

Ia mengatakan keuntungan dan kesempatan yang hampir terbagi adil merata untuk partai politik, boleh jadi partai politik di daerah yang satu mereka menjadi urutan teratas, tapi di daerah lain mereka berada di urutan bawah.

"Artinya situasi ini tentu menjadi variabel guna memberikan edukasi politik bagi masyarakat untuk merasakan dinamika fleksibilitas politik," katanya.

Dikatakannya, apa yang kemudian menjadi cita cita bersama bahwa Pilkada benar-benar menjadi sarana integrasi bangsa, dimana perbedaan politik tidak akan memicu perpecahan persaudaraan sebagai sesama anak bangsa.

"Pilkada sebagai upaya merekat persaudaraan menuju masyarakat sejahtera (welfare state)," katanya.

Baca juga: Polisi gelar latihan pengamanan Pilkada Lombok Tengah
Baca juga: TNI siap mendukung pengamanan Pilkada Lombok Tengah 2024


Mensyukuri Putusan 60/PUU-XXII/2024, maka berharap untuk putra putri daerah supaya tampil menjemput kebaikan dalam kontestasi Pilkada 2024.

Dalam menyusun kebutuhan anggaran Pilkada, biasanya merancang jumlah calon kepala daerah dengan estimasi perencanaan opsi paling banyak yaitu 10 pasangan calon kepala daerah.

"Artinya dalam penganggaran sudah ada kesiapan lebih awal," katanya.

Berikut ini adalah ambang batas (threshold) syarat pengajuan pasangan calon untuk Pilkada 2024 di Provinsi NTB dan 10 kabupaten/kota

NTB DPT 3.918.291, (8,5 persen) suara sah 2.897.195 threshold 246.262.

Kabupaten Lombok Tengah DPT. 772.406 ( 7,5 persen) suara sah 628.917 threshold 47.169.

Kabupaten Lombok Barat DPT. 517.819 (7,5 persen) suara sah 437.253 threshold 32.794.

Lombok Timur DPT 985.385 ( 7,5 persen) suara sah 754.661 threshold 56.600

Sumbawa DPT 367.987 ( 8,5 persen) suara sah 291.124 threshold 24.746.

Dompu DPT 184.460 (10 Dompu) suara sah 157.867 threshold 15.787.

Bima DPT 376.525 (8,5 persen) suara sah 307.905 threshold 26.172

Sumbawa Barat DPT 102.422 ( 10persen) suara sah 87.935 threshold 8.794.

Lombok Utara DPT 183.391 (10persen) suara sah 154.434 threshold 15.444.

Kota Mataram DPT 315.549 (8,5 persen) suara sah 252.816 threshold 21.490.

Kota Bima DPT 112.347 (10 persen) suara sah 97.678 threshold 9.768.

Adapun data total perolehan suara partai dan total perolehan kursi untuk DPRD Lombok Tengah adalah sebagai berikut:

1. Partai Gerindra total suara: 77.528 dengan 7 kursi

2. Partai Golkar total suara: 72.709 dengan 6 kursi

3. PKB total suara: 70.247 dengan 6 kursi

4. PKS total suara: 68.698 dengan 6 kursi

5. PPP total suara: 68.688 dengan 6 kursi

6. Demokrat total suara: 64.567 dengan 4 kursi

7. NasDem total suara: 60.015 dengan 6 kursi

8. Perindo total suara: 26.613 dengan 2 kursi

9. PBB total suara: 26.343 dengan 1 kursi

10. PDIP total suara: 25.993 dengan 1 kursi

11. PAN total suara: 25.407 dengan 2 kursi

12. Gelora total suara: 20.579 dengan 1 kursi

13. Hanura total suara: 15.691 dengan 1 kursi

14 PSI total suara: 1.924 dengan 0 kursi

15. Buruh total suara: 1.548 dengan 0 kursi

16. PKN total suara: 1.273 dengan 0 kursi

17. UMMAT total suara:702 dengan 0 kursi

18. Garda total suara: 375 dengan 0 kursi