Polda NTB dalami kasus penipuan biro perjalanan umrah

id Polada NTB, Travel Mahisa Tour,Penipuan berkedok umrah, NTB, Mataram,Jadwal Umrah

Polda NTB dalami kasus penipuan biro perjalanan umrah

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan menyatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan penipuan dilakukan perusahaan biro perjalanan umrah, PT Mahisa Tour & Travel, kepada sejumlah calon jamaah di Kota Mataram.

"Untuk kasusnya masih kami dalami," kata Teddy di Mataram, Rabu.

Dalam penanganan yang masih berjalan di tingkat pengumpulan data dan bahan keterangan ini, dia mengatakan pihaknya telah mengagendakan serangkaian permintaan klarifikasi, terutama kepada korban maupun pihak terlapor, yakni PT Mahisa Tour & Travel. "Jadi, proses itu (pengumpulan data dan bahan keterangan) masih berjalan," ujarnya.

Polda NTB menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan ini berangkat dari adanya laporan korban yang merupakan seorang profesor di bidang ilmu hukum bernama Zainal Asikin.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram itu sebelumnya mengonfirmasi bahwa dirinya melalui kuasa hukum telah membuat laporan aduan tentang dugaan penipuan ke Polda NTB pada awal Maret 2023. Dia menceritakan bahwa niat melaporkan dugaan penipuan ini ke polisi berawal dari tidak ada kabar dari pihak perusahaan ketika dirinya hendak melunasi setoran biaya umrah.

Saat itu, Asikin mengaku langsung mendatangi kantor PT Mahisa Tour &Travel. Namun, sampai di lokasi, Asikin tidak bertemu dengan satu pun petugas dari pihak perusahaan. Dia pun mengatakan bahwa dirinya sudah mencoba untuk menghubungi direktur perusahaan bernama Nanang Supriadi. Alhasil, tidak juga mendapatkan tanggapan. "Jadi, dibuat bingung, ini ada apa. Bagaimana dengan nasib uang yang sudah disetorkan di awal," ucap Asikin.

Dia mengatakan bahwa setoran awal dari perjanjian untuk berangkat umrah itu diserahkan secara langsung ke kantor PT Mahisa Tour & Travel yang beralamat di Jalan Pejanggik, Kota Mataram.

Asikin kemudian mendapatkan kuitansi setoran yang menjadi bukti serah terima. "Itu pada November 2022 lalu. Setoran awal itu Rp60 juta. Itu untuk 6 orang. dijanjikan berangkat Februari 2023. Kata karyawannya, uang setoran langsung di transfer ke rekening Nanang (Direktur PT Mahisa Tour & Travel)," kata dia.

Dia mengaku tergiur berangkat umrah dengan menggunakan jasa PT setelah melihat promosi dari pihak perusahaan yang menampilkan wajah Dr. Tuan Guru Haji (TGH) Lalu Pattimura Parhan, tokoh agama asal Pulau Lombok yang cukup terkenal. "Karena ada foto tuan guru itulah yang buat kami jadi tertarik," ujarnya.

Dengan adanya persoalan ini pun, Zainal mengaku bukan hanya dirinya yang menjadi korban. Dia menduga ada seratus lebih korban dari perusahaan biro perjalanan umrah ini. Hal itu pun dikuatkan dari keterangan penasihat hukum Zainal, Imam. Dia mengatakan ada juga korban dari perusahaan biro perjalanan umrah ini yang melaporkan ke Polresta Mataram. "Informasinya banyak lagi korban di Jawa Timur yang melapor ke polisi. Mungkin saja di sana ada kantornya juga," kata Imam.

Baca juga: Polda NTB imbau warga antisipasi informasi hoaks di Pemilu 2024
Baca juga: Polda NTB berkoordinasi dengan LPSK terkait kasus pelecehan di ponpes

Imam pun menyampaikan perihal perkembangan dari laporan aduan Prof. Zainal Asikin pada awal Maret 2023 ke Polda NTB tersebut. Dia mengatakan bahwa laporan aduan sudah mendapatkan tanggapan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Tanggapan yang diberikan dalam bentuk surat panggilan polisi Nomor: B/429/III/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 16 Maret 2023 itu meminta Prof. Asikin untuk hadir ke hadapan petugas Subdirektorat (Subdit) I Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB. Dalam surat tersebut meminta Prof. Asikin untuk hadir memenuhi permintaan keterangan pada 20 Maret 2023.