Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan perusahaan biro perjalanan umrah PT Mahisa Tour & Travel.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan di Mataram, Selasa, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini merupakan Direktur PT Mahisa Tour & Travel berinisial NH. "Iya, dari hasil gelar telah ditetapkan satu orang tersangka, direktur-nya," ucap Teddy.
Terkait dengan adanya penanganan oleh Polresta Mataram yang lebih dahulu melakukan penyidikan dan telah menetapkan NH sebagai tersangka, dia menyatakan bahwa hal tersebut tidak mengganggu proses penanganan oleh Polda NTB.
"Pemberkasan tetap kami lakukan. Nanti semua tergantung dari jaksa. Apakah nanti berkas akan dijadikan satu atau dipisah? Biasanya dipisah, karena beda yang menangani," ujarnya. Terhadap tersangka, Teddy mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah lebih dahulu menjalani penahanan penyidik Polresta Mataram.
Baca juga: ICT Watch meminta masyarakat hati-hati unggah foto medsos
Baca juga: Polda NTB tangani kasus penipuan dengan korban investor
Untuk kerugian korban dari kasus yang ditangani Polda NTB, terungkap mencapai Rp60 juta. Kerugian paling banyak itu muncul di wilayah hukum Polda Jawa Timur dengan kerugian korban Rp5,9 miliar. Untuk di Polresta Mataram, kerugian korban mencapai Rp170 juta.