Polda NTB tangani kasus penipuan dengan korban investor

id kasus penipuan bule prancis,investor bidang pariwisata

Polda NTB tangani kasus penipuan dengan korban investor

Petugas kepolisian memintai keterangan sejumlah pihak dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal dengan korban seorang investor asal Prancis, David Alexandre Guy yang menanamkan modal usahanya di bidang pariwisata di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, Senin (4/9/2023). (ANTARA/HO-tim kuasa hukum)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangani adanya kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam bidang kerja sama pariwisata dengan korban seorang investor asal Prancis, David Alexandre Guy, yang menanamkan modal usahanya di bidang pariwisata di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Senin, membenarkan pihaknya menangani kasus tersebut berdasarkan adanya laporan korban. "Iya, laporannya sekarang masih dalam proses," kata Kombes Pol. Arman.

Dalam laporan, bule Prancis tersebut melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dengan terlapor seorang pengusaha perempuan asal Kabupaten Lombok Utara berinisial IA. Kuasa hukum pelapor, Lalu Anton Hariawan menjelaskan bahwa kliennya melaporkan IA karena merasa tertipu dari adanya kesepakatan kerja sama untuk mengelola sebuah penginapan di kawasan wisata di Gili Trawangan. "Awalnya, terlapor ini menawarkan kesepakatan kerja sama untuk membangun ulang bungalo di atas lahan yang disebut IA sebagai lokasi miliknya," kata Anton.

Karena terlapor meminta dukungan dengan modus untuk membangkitkan kembali dunia pariwisata pasca gempa tahun 2018, David Alexandre sepakat untuk melakukan kerja sama tersebut. "Kesepakatan itu berlangsung pada 26 Desember 2018. David melalui perusahaannya, PT Carpedian sepakat untuk melakukan kerja sama dengan menyerahkan uang Rp1,1 miliar kepada terlapor," ujarnya.

Selain menyerahkan uang kesepakatan kerja sama, jelas dia, David Alexandre juga mengeluarkan biaya untuk melakukan renovasi bungalo beserta sarana kelengkapan penginapan. "Untuk renovasi sampai kelengkapan isi bungalo itu klien kami menghabiskan modal Rp2,9 miliar," ucap dia.

Renovasi pun selesai pada tahun 2020, namun karena pandemi COVID-19 melanda, usaha David Alexandre mulai beroperasi pada akhir tahun 2021. "Pas akhir tahun 2021 itu turun tim dari Pemerintah Provinsi NTB. Di sana baru terungkap kalau lahan itu berstatus hak pengelolaan (HPL) milik Pemprov NTB, bukan milik terlapor," ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, David Alexandre merasa kecewa dengan IA. David pun meminta kepada IA agar mengembalikan seluruh sarana kelengkapan bungalo yang berasal dari modalnya tersebut. "Saat diminta kembali, terlapor ini malah menolak. Makanya, itu yang jadi bahan pelaporan kami ke Polda NTB dengan melaporkan IA atas dugaan penipuan dan penggelapan," kata Anton.

Dia mengatakan bahwa tindak lanjut adanya laporan yang masuk sejak Mei 2023 tersebut, baru hari ini pihak kepolisian memintai keterangan kepada David Alexandre. "Iya, permintaan keterangannya hari ini langsung di bawah Tim Subdit I Kamneg (Keamanan Negara) Reskrimum Polda NTB di Polda NTB," ujar dia.

Baca juga: OJK sebut ada tiga investor asing siap akuisisi multifinance Indonesia
Baca juga: Investor asing masih optimis RI aman tanamkan modal


Selain meminta keterangan terhadap kliennya, jelas Anton, pihak kepolisian juga sudah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak di Gili Trawangan. "Pada proses permintaan keterangan di lapangan, kami juga turut hadir memberikan pendampingan terhadap klien kami," kata Anton.