BKD Mataram mengusulkan tambahan anggaran gaji pegawai non-ASN Rp10 miliar

id Gaji di Mataram,Gaji pegawai non ASN di Mataram,Mataram,PHK Massal

BKD Mataram mengusulkan tambahan anggaran gaji pegawai non-ASN Rp10 miliar

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengusulkan tambahan anggaran untuk gaji pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp10 miliar.

"Anggaran itu kita usulkan untuk pembayaran gaji sebanyak 5.007 pegawai non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Mataram untuk dua bulan terakhir tahun 2023," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Jumat.

Menurutnya, usulan tambahan gaji pegawai non-ASN tersebut karena tahun 2023 gaji pegawai non-ASN dianggarkan selama 10 bulan, yakni sampai bulan Oktober 2023.

"Gaji mereka kita anggarkan hanya 10 bulan karena adanya kebijakan pemerintah yang akan menghapus keberadaan pegawai non-ASN setiap daerah per Oktober 2023," katanya.

Hanya saja, lanjutnya, hingga saat ini belum ada lagi tindak lanjut pemerintah sehingga harus dilakukan antisipasi untuk pemberian gaji pegawai non-ASN selama dua bulan pada tahun 2023.

Sebelum ada tindak lanjut kebijakan dari pemerintah pusat, kata dia, pemerintah kota tidak bisa mengambil kebijakan sendiri dengan melakukan pemutusan kontrak para pegawai non-ASN tersebut.

"Karena itu, tambahan anggaran gaji pegawai non-ASN sebesar Rp10 miliar itu kita usulkan melalui APBD Perubahan 2023," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi keberadaan tenaga honorer di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk guru dan tenaga medis sangat dibutuhkan masyarakat .

"Jika kebijakan penghapusan massal tenaga honorer terjadi, maka bisa berdampak pada bertambahnya angka pengangguran dan dampak ikutan lainnya," kata dia..

Oleh karena itu, tambah Didi, kalangan DPRD terus memperjuangkan nasib tenaga non-ASN atau honorer untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) pada November 2023.

"Posisi kami saat ini masih berjuang agar rencana kebijakan pemerintah di bulan November 2023 terkait penghapusan tenaga honorer tidak diberlakukan," katanya.

Di sisi lain, papar dia, pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi terbaik terhadap pegawai non-ASN agar tidak terjadi PKH massal.