Pemerintah desa kelola keuangan harus secara transparan

id Auditor BPK RI, dorong, pemerintah desa, kelola keuangan, secara transparan,BPK

Pemerintah desa kelola keuangan harus secara transparan

Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni saat membuka sosialisasi peran dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan keuangan pemerintah desa di Gowa, Kamis (15/6/2023). (ANTARA/HO/Pemkab Gowa)

Gowa (ANTARA) - Auditor Utama Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Laode Nusriadi mendorong semua pemerintah desa agar mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.

"Sosialisasi tentang bagaimana mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel itu sangat penting untuk mencegah adanya praktik penyalahgunaan keuangan," ujarnya di Gowa, Kamis.

Laode Nusriadi mengingatkan kepada setiap perangkat desa agar dalam pengelolaan keuangan negara khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, hendaknya membuat laporan alur kas tersebut.

Ia menerangkan, jika kebiasaan dalam melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan secara transparan, maka akan membantu pemerintah dalam melakukan audit maupun pertanggungjawaban. "Kita harus meningkatkan budaya mencatat dan mempertanggungjawabkan setiap aktivitas keuangan sesuai ketentuan sebagai perwujudan amanah yang diberikan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni mendorong seluruh pemerintahan di tingkat desa di wilayah Kabupaten Gowa untuk mampu mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.

Menurut dia, keuangan desa merupakan hal yang strategis bagi desa maupun bagi pemerintahan karena apa yang terjadi di desa menunjukkan bagaimana pola keuangan dilakukan oleh perangkat desa.

"Perencanaannya harus disusun bersama masyarakat desa karena dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” ujarnya.

Abd Rauf juga menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa merupakan suatu sub sistem dari pengelolaan keuangan negara dan daerah dalam mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam pengelolaan keuangan desa diperlukan evaluasi standar yang digunakan mulai dari aspek perencanaan dan penganggaran maupun aspek pelaksanaan, penatausahaan keuangan desa dan aspek pertanggungjawaban keuangan desa.

“Karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Saat ini sudah ada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dimana diciptakan untuk membantu pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Baca juga: Kemendagri membantah desa fiktif terkait dana desa
Baca juga: Lotim gelar workshop implementasi tata kelola keuangan desa


Abd Rauf mengatakan tata kelola keuangan desa dengan aplikasi Siskeudes ini berkewajiban untuk membina sistem akuntansi yang efektif untuk menghasilkan laporan penatausahaan keuangan yang dapat dipercaya. “Untuk itu diperlukan kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban setiap organisasi sehingga pengelolaan berjalan efektif,” ucap dia.*