Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota menangkap EG (27), warga Kampung Cijambe, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diduga merupakan pelaku pencurian kabel grounding atau kabel ke tanah milik PT Semen Jawa.
"Tersangka yang merupakan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah ini ditangkap di kawasan Electrical Engenering RAW MILL dan KILN PT Semen Jawa di Jalan Pelabuhan II KM 11, Kampung Talagasari, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/6)," kata Kapolsek Gunungguruh Iptu Iman Suyaman di Sukabumi pada Kamis.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan itu berawal dari laporan dari pihak PT Semen Jawa Barat yang mengaku telah kehilangan kabel grounding pada awal April 2023 lalu.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gunungguruh kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi hingga memeriksa kamera tersembunyi atau CCTV yang berada di lokasi. Dari hasil pemeriksaan CCTV terlihat EG masuk pintu kawasan Electrical Engenering RAW MILL dan KILN PT Semen Jawa lalu memotong sejumlah kabel grounding, antara lain kabel grounding warna hitam ukuran diameter 185 mm sepanjang 35 m, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 50 mm sepanjang 82 m.
Kemudian kabel grounding warna kuning hijau ukuran 70 mm sepanjang 193 m dan kabel grounding warna kuning hijau ukuran 240 mm sepanjang 43 m. Pelaku bisa masuk ke kawasan tersebut dengan cara mendobrak pintu yang sudah keropos.
Baca juga: Dua pelaku TPPO diringkus polisi Timor Tengah Selatan NTT
Baca juga: Kirim PMI ilegal ke Bahrain, Isti dan Suhail ditangkap polisi
Akibat pencurian itu pihak PT Semen Jawa mengalami kerugian hingga Rp63 juta. Namun, dampak dari pencurian kabel grounding itu bisa memicu terjadinya korsleting listrik. Hingga saat ini, tersangka masih dimintai keterangan di Mapolsek Gunungguruh untuk mengungkap motif pencurian tersebut serta mengembangkan kasus ini apakah dalam menjalankan aksinya tersangka dibantu orang lain atau seorang diri. Akibat ulahnya itu, pemuda pengangguran ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.*
Berita Terkait
UGGCP menuju destinasi wisata kelas dunia
Jumat, 26 April 2024 8:30
Ribuan wisatawan padati objek wisata pantai selatan di Sukabumi
Jumat, 12 April 2024 7:04
Dua orang terluka akibat longsor di Tol Bocimi Sukabumi KM 64-600
Kamis, 4 April 2024 9:16
Ikhtiar memupus budaya perang sarung saat Ramadhan di Sukabumi
Minggu, 17 Maret 2024 10:04
BPBD memastikan gempa Sukabumi tak memicu kerusakan
Senin, 4 Maret 2024 5:47
Satu keluarga keracunan jamur di Cikakak
Rabu, 7 Februari 2024 23:35
Wisata baru Pantai Cipunaga di Sukabumi
Selasa, 30 Januari 2024 7:23
Ratusan warga Cibadak Sukabumi Jabar terancam bencana tanah longsor
Kamis, 25 Januari 2024 6:12