Kirim PMI ilegal ke Bahrain, Isti dan Suhail ditangkap polisi

id TPPO di Lombok Utara,TPPO Lombok Utara,TPPO,TPPO Bahrain,Polda NTB,PMI ,Polres Lombok Utara,Kabid Humas Polda NTB KombesArman ASyarifuddin

Kirim PMI ilegal ke Bahrain, Isti dan Suhail ditangkap polisi

Sosialisasi alur pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (ANTARA/HO-Humas Polres Banjar)

Mataram (ANTARA) - Polres Lombok Utara menangkap dua terduga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah salah seorang korban meninggal dunia di Bahrain, Timur Tengah pada November 2021.

"Penangkapan dua pelaku TPPO inisial I alias Isti dan HS alias Abu Suhail, dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Polres Lotara," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman A Syarifuddin, Senin. 

Ia  menyebutkan kasus TPPO tersebut bermula saat seorang wanita pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Bahrain, Timur Tengah, meninggal dunia.

Sebelumnya PMI tersebut berniat ingin kembali bekerja di Timur Tengah kemudian menghubungi terduga Istri untuk membantu pemberangkatannya. Namun Isti  tidak dapat membantu karena akan bekerja ke Hongkong.

Isti pun memperkenalkan korban dengan Abu Suhail (47) dari Jelateng Kabupaten Lombok Barat, dengan mengatakan jika Abu Suhail dipercaya dapat membantunya untuk bekerja di Timur Tengah.

Setelah semua berkas sebagai PMI selesai pada November 2021. Korban diantar Isti ke Gunungsari, Lombok Barat untuk bertemu Abu Suhail yang selanjutnya ke Bandara Internasional Lombok (BIL) untuk berangkat ke negara tujuan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

"Dari jasa merekrut PMI itu, oleh Abu Suhail, Isti mendapatkan uang sebesar Rp8.000.000," ucapnya.

Tim Puma Polres Lotara berhasil meringkus kedua terduga kasus TPPO itu di rumah terduga Abu Suhail di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Lombok Utara.