Kirim PMI ilegal ke Bahrain, Isti dan Suhail ditangkap polisi
"Saudari Isti melarikan diri dari rumahnya di Lekok, Lombok Utara atas perintah Abu Suhail. Keduanya bertemu di perempatan Gunungsari, kemudian pergi ke rumah Abu Suhail di Gegerung, Lingsar untuk bersembunyi," tuturnya.
"Keduanya berhasil ditangkap yang selanjutnya dibawa ke Polres Lombok Utara," katanya.
"Pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 2 junto Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 junkto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," katanya.