Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima hasil audit kerugian negara perkara dugaan korupsi dana KONI Kabupaten Dompu tahun anggaran 2018 sampai 2021 senilai Rp1,1 miliar.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima hasil audit tersebut dari Inspektorat NTB.
"Iya, kami sudah terima dari inspektorat. Nilai kerugian negaranya Rp1,1 miliar," kata Efrien.
Tindak lanjut dari penerimaan hasil audit, penyidik kini sedang melakukan pemberkasan perkara milik tersangka berinisial PT. "Kalau berkas sudah rampung, akan dilanjutkan ke tahap satu, pelimpahan berkas ke jaksa peneliti," ujarnya.
Mengenai adanya hasil audit kerugian negara yang diterima kejaksaan, Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim membenarkan bahwa hal tersebut datang dari pihaknya.
"Iya, audit sudah selesai dan sudah kami serahkan ke kejaksaan," kata Ibnu.
Tersangka inisial PT dalam kasus ini merupakan Ketua KONI Dompu periode 2017 sampai dengan 2021.
Penyidik menetapkan PT sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dengan adanya penetapan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap PT di Lapas Kelas IIA Mataram.
Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah melakukan penggeledahan. Ada dua lokasi, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu.
Penggeledahan dipimpin langsung Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB Burhanudin. Tim dari Kejati NTB turun dengan didampingi Kasi Intelijen Kejari Dompu saat itu Indra Zulkarnain.