Mataram (ANTARA) - Kasus dugaan tindak pidana penipuan perusahaan biro perjalanan umrah PT Mahisa Tour & Travel yang berkantor di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, kini masuk tahap penyidikan kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan di Mataram, Selasa, membenarkan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan. "Iya, sudah naik sidik," ucap Teddy.
Dia menjelaskan bahwa kasus ini masuk tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.
Dengan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, Teddy meyakinkan penyidik dalam waktu dekat akan mengungkap peran tersangka. "Karena sudah sidik, tinggal penentuan tersangka saja," ujarnya.
Polda NTB menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan korban yang merupakan seorang profesor di bidang ilmu hukum bernama Zainal Asikin.
Asikin mengakui telah menjadi korban dan melaporkan perusahaan biro perjalanan umrah tersebut pada awal Maret 2023.
Dia menceritakan bahwa niat melaporkan dugaan penipuan ini ke polisi berawal dari tidak ada kabar pihak perusahaan ketika dirinya hendak melunasi setoran biaya umrah.
Saat itu, Asikin mengaku langsung mendatangi kantor PT Mahisa Tour & Travel. Namun, sampai di lokasi, Asikin tidak bertemu dengan satu pun petugas dari pihak perusahaan.
Asikin mengatakan bahwa dirinya sudah mencoba untuk menghubungi direktur perusahaan bernama Nanang Supriadi. Alhasil, tidak juga mendapatkan tanggapan.
Ia mengaku telah melakukan penyetoran awal dari perjanjian untuk berangkat umrah tersebut. Dia menyetor secara langsung ke kantor PT Mahisa Tour & Travel yang beralamat di Jalan Pejanggik, Kota Mataram.